Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tunjangan ASN 2025 Struktur Berubah, Manfaat Melebihi Gaji Pokok

Nur Wachid • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Tunjangan ASN
Tunjangan ASN

Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai gaji pokok dan tunjangan ASN 2025 tengah ramai diperbincangkan karena diprediksi tunjangan akan menjadi sumber penghasilan utama bagi aparatur sipil negara.

Banyak ASN mulai menghitung potensi pendapatan mereka di 2025, terutama dari berbagai komponen tunjangan yang nilainya bisa melebihi gaji dasar.

Kondisi ini membuat perhatian publik tertuju pada rincian kebijakan pemerintah yang akan mengatur pemberian tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga THR dan gaji ke-13.

Dengan skema yang ada, besar kemungkinan penghasilan ASN tahun depan akan lebih bertumpu pada tunjangan dibanding gaji pokok, sehingga membuat topik ini viral di media sosial dan forum pegawai.

Berikut adalah rincian tunjangan ASN yang berpotensi menjadi sumber penghasilan utama di 2025:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan komponen terbesar dan diberikan berdasarkan kelas jabatan.

Contohnya, pejabat Eselon I di Direktorat Jenderal Pajak bisa menerima hingga Rp117 juta per bulan, sedangkan pelaksana sekitar Rp5 juta saja.

2. Tunjangan Jabatan Struktural & Fungsional

Untuk PNS yang memiliki jabatan struktural (eselon):

- Eselon IA: Rp5,5 juta

- IB: Rp4,375 juta

- IIA: Rp3,25 juta

- dst hingga IVB: Rp490 ribu

Juga mencakup tunjangan fungsional dan yang setara untuk tenaga seperti panitera, jurusita, dan pengamat gunung api.

3. Tunjangan Umum

Baca Juga: Diduga Pembunuhan, Polisi Sebut Luka Lebam di Jasad Alip Rahayu Arianti Akibat Benda Tumpul, Tewas tanpa Busana di Sampung Ponorogo  

Untuk ASN tanpa jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum diberikan berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp175 ribu

- Golongan IV: Rp190 ribu

4. Tunjangan Keluarga (Istri/Suami & Anak)

Diatur oleh PP No. 7 Tahun 1977:

- Suami/Istri: 5% dari gaji pokok

- Anak: 2% per anak (maks. 3 anak yang belum menikah, berusia

5. Tunjangan Makan Harian

Berdasarkan PMK terbaru:

- Golongan I & II: Rp35 ribu/hari

- Golongan III: Rp37 ribu/hari

- Golongan IV: Rp41 ribu/hari

6. Tunjangan Pangan (beras)

PNS juga menerima tunjangan pangan berupa beras 10 kg/bulan atau uang pengganti senilai Rp72.420.

7. THR & Gaji ke-13

Pemerintah telah mengesahkan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 melalui PP No. 11 Tahun 2025.

Komponen yang diterima lengkap mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat).

THR dicairkan sejak 17 Maret, dan gaji ke-13 disalurkan di bulan Juni.

Tahun 2025 menyajikan struktur tunjangan ASN yang semakin kompleks dan adil, mencakup:

1. Tukin berbasis kinerja
2. Tunjangan jabatan & fungsional
3. Komponen masyarakat seperti keluarga, pangan, dan makanan
4. BONUS tahunan lewat THR dan gaji ke-13

Pemerintah menjadikan sistem ini sebagai insentif untuk meningkatkan profesionalisme, reformasi birokrasi, dan kesejahteraan ASN yang lebih merata. (ghiska-mg-pnm/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Tunjangan ASN 2025 #penghasilan utama #Gaji Pokok