Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Ungkap Misteri Kuota Haji Tambahan 20 Ribu: Janji Pangkas Antrean, Mengapa Justru Dinikmati Haji Khusus?

Sukma Maharani Putri • Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:52 WIB

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Jawa Pos Radar Lawu - Isu dugaan penyimpangan kuota haji kembali menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait tambahan kuota 20 ribu jamaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Tambahan kuota ini awalnya bertujuan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai 15 tahun.

Namun, hasil investigasi sementara KPK menemukan bahwa sebagian besar kuota justru dialokasikan untuk haji khusus, yang masa tunggunya jauh lebih singkat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan aturan ini, dari 20 ribu kuota tambahan, semestinya 18.400 diberikan kepada jamaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Kenyataannya, proporsi tersebut tidak terpenuhi, dan alokasi untuk haji khusus justru lebih besar.

Asep menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga keadilan publik.

Banyak masyarakat yang sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji reguler, sehingga alokasi kuota menjadi isu sensitif.

Meski dugaan penyimpangan ini sudah terungkap, KPK belum memastikan jumlah kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilibatkan untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian secara rinci.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.

Proses ini dilakukan setelah memeriksa berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan penyelidikan demi keadilan bagi calon jamaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#dugaan korupsi haji #kementerian agama #kpk #Kuota haji 2025