Jawa Pos Radar Lawu - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).
Hakim menyatakan Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Fredy saat membacakan putusan.
Terbukti Curi Amunisi dan Kelola Judi Ilegal
Selain penembakan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk digunakan pada senjata api ilegal miliknya. Ia juga terbukti mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Hakim menilai perbuatan Bazarsah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin senjata api, serta merusak citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas hakim.
Penembakan Dilakukan Saat Jam Dinas
Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sedang mengelola arena judi pada jam dinas dan dalam kondisi sadar penuh.
Dengan vonis ini, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kuasa Hukum Korban Harap Vonis Tetap Dipertahankan
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas dengan putusan hukuman mati tersebut meski menyadari masih ada peluang banding. Ia berharap vonis tetap bertahan di tingkat selanjutnya.
“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi,” kata Putri.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun