Jawa Pos Radar Lawu - Rasanya mengejutkan, tapi memang benar: sebagai abdi negara, kehidupan cinta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari menikah, poligami, hingga cerai diatur oleh peraturan resmi negara.
Suaranya terdengar seperti “SOP cinta”, tapi berdasar hukum yang mengikat dan bisa berujung sanksi jika dilanggar
Dasar Aturannya
Baca Juga: Shampo Anti Lepek untuk PNS: Tetap Segar Meski Pakai Kerudung atau Helm Seharian
Diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan ini melalui kanal resminya baru-baru ini.
Aturan Utama yang Perlu Diketahui ASN
Pernikahan Wajib Diilaporkan
Semua PNS yang menikah baik pernikahan pertama maupun setelah status duda/janda wajib mengajukan laporan tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat 1 tahun setelah akad. Kegagalan melapor bisa menyebabkan hukuman disipliner berat.
Cerai Jangan Sembarangan
Jika ingin bercerai, PNS tak bisa langsung ke pengadilan. Wajib mengajukan izin cerai tertulis ke pejabat melalui atasan.
Alasan perceraian juga harus rasional dan sesuai norma hukum serta agama. Jika ditolak, berarti alasannya tidak memenuhi ketentuan PP.
Poligami dengan Batas Ketat
Untuk PNS pria, poligami hanya diperbolehkan jika:
• Mengajukan izin resmi dengan alasan kuat (misal istri sakit berat, tidak bisa melahirkan).
• Menyerahkan bukti tertulis persetujuan dari istri pertama, bukti penghasilan, dan surat pernyataan keadilan.
• Permohonan bisa ditolak jika alasan tidak lengkap, bertentangan agama, atau mengganggu kinerja tugas.
PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Baca Juga: Kabar Baik 2025! Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Tunjangan dan Penjelasan Resmi
Tegas dan tanpa kompromi: PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Melanggar bisa dikenai sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Risiko Biar Cinta Tak Berujung Sanksi
Tidak melapor nikah dalam waktu satu tahun potensi hukuman disiplin berat.
Perceraian tanpa izin bisa ditolak dan dianggap melanggar kode etik.
Status poligami yang ilegal bisa berujung pembagian gaji, pemecatan, atau penurunan pangkat.
Cerai dengan alasan tidak sah secara hukum bisa ditolak dan menghentikan proses administratif
Kesimpulannya
Sebagai PNS, cinta bukan hanya soal hukum agama atau negara, tapi juga terikat regulasi disipliner.
Setiap Langkah dari nikah, cerai hingga poligami telah memiliki jalur resmi dan sanksi tegas jika diabaikan.
Jadi, sebelum melangkah menuju pelaminan atau meja perceraian, pastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan agar tidak tergelincir ke masalah administratif. (ones-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid