Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Asmara PNS Ternyata Ada SOP-nya! Nikah atau Cerai Wajib Izin Negara

Nur Wachid • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:15 WIB

tatacaara perceraian PNS
tatacaara perceraian PNS

Jawa Pos Radar Lawu - Rasanya mengejutkan, tapi memang benar: sebagai abdi negara, kehidupan cinta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari menikah, poligami, hingga cerai diatur oleh peraturan resmi negara.

Suaranya terdengar seperti “SOP cinta”, tapi berdasar hukum yang mengikat dan bisa berujung sanksi jika dilanggar

Dasar Aturannya

Baca Juga: Shampo Anti Lepek untuk PNS: Tetap Segar Meski Pakai Kerudung atau Helm Seharian

Diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan ini melalui kanal resminya baru-baru ini.

Aturan Utama yang Perlu Diketahui ASN

Pernikahan Wajib Diilaporkan

Baca Juga: Bill Gates Donasikan Rp 40 Triliun Khusus untuk Kesehatan Perempuan, Ini Fokus Utamanya yang Bikin Publik Terkagum!

Semua PNS yang menikah baik pernikahan pertama maupun setelah status duda/janda wajib mengajukan laporan tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat 1 tahun setelah akad. Kegagalan melapor bisa menyebabkan hukuman disipliner berat.

Cerai Jangan Sembarangan

Jika ingin bercerai, PNS tak bisa langsung ke pengadilan. Wajib mengajukan izin cerai tertulis ke pejabat melalui atasan.

Alasan perceraian juga harus rasional dan sesuai norma hukum serta agama. Jika ditolak, berarti alasannya tidak memenuhi ketentuan PP.

Poligami dengan Batas Ketat

Untuk PNS pria, poligami hanya diperbolehkan jika:

• Mengajukan izin resmi dengan alasan kuat (misal istri sakit berat, tidak bisa melahirkan).

• Menyerahkan bukti tertulis persetujuan dari istri pertama, bukti penghasilan, dan surat pernyataan keadilan.

• Permohonan bisa ditolak jika alasan tidak lengkap, bertentangan agama, atau mengganggu kinerja tugas.

PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

Baca Juga: Kabar Baik 2025! Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Tunjangan dan Penjelasan Resmi

Tegas dan tanpa kompromi: PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Melanggar bisa dikenai sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.

Risiko Biar Cinta Tak Berujung Sanksi

Tidak melapor nikah dalam waktu satu tahun potensi hukuman disiplin berat.

Perceraian tanpa izin bisa ditolak dan dianggap melanggar kode etik.

Status poligami yang ilegal bisa berujung pembagian gaji, pemecatan, atau penurunan pangkat.

Cerai dengan alasan tidak sah secara hukum bisa ditolak dan menghentikan proses administratif

Kesimpulannya

Sebagai PNS, cinta bukan hanya soal hukum agama atau negara, tapi juga terikat regulasi disipliner.

Setiap Langkah dari nikah, cerai hingga poligami telah memiliki jalur resmi dan sanksi tegas jika diabaikan.

Jadi, sebelum melangkah menuju pelaminan atau meja perceraian, pastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan agar tidak tergelincir ke masalah administratif. (ones-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#peraturan pemerintah #poligami #cerai PNS #cerai #nikah #pns #2025 #aturan cerai PNS