Jawa Pos Radar Lawu – Sebuah video viral yang memperlihatkan lima pelaku judi online yang ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ramai diperbincangkan publik.
Banyak yang bertanya-tanya soal keabsahan penangkapan tersebut, terutama karena para pelaku disebut "mengakali sistem" dengan cara curang demi keuntungan pribadi.
Polda DIY pun memberikan klarifikasi resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, polisi menjelaskan kronologi penangkapan kelima pelaku yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
Komplotan ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Mereka diketahui membuat puluhan akun baru setiap hari demi meraup keuntungan dari promosi cashback situs judi online.
Modus Curang: Bikin Puluhan Akun Demi Cashback
Kasus ini dibongkar oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Kasubdit V Siber AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan, otak dari komplotan ini adalah RDS, yang juga bertindak sebagai pemodal utama dan penyedia sarana judi online.
RDS disebut aktif memetakan situs-situs judi yang memberikan promo besar seperti cashback, lalu menugaskan empat rekannya untuk membuat akun-akun baru.
"Dia (RDS) mencari promosi di situs-situs judi online. Kemudian menyuruh empat karyawan untuk memasang dan memainkan akun-akun fiktif itu guna meraup keuntungan," ujar Slamet dalam konferensi pers Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: 3 Motor Klasik Ini Jadi Incaran Para Kolektor dan Anak Muda, Harganya Puluhan Juta Rupiah
Penangkapan dan Barang Bukti
Lima pelaku yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap saat sedang beroperasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel, dan catatan akun yang digunakan untuk mendaftar ke berbagai situs judi.
Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal tentang perjudian.
“Para tersangka secara aktif menyalahgunakan fitur promosi situs judi untuk memperkaya diri. Ini bukan hanya perjudian biasa, tetapi eksploitasi sistem secara sistematis,” tambah Slamet.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik judi online, apalagi yang menyasar generasi muda lewat media sosial.
Modus seperti ini dianggap meresahkan karena memicu penyalahgunaan teknologi secara masif. (kid)
Editor : Nur Wachid