Jawa Pos Radar Lawu - Di era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak tinggal diam. Menyadari makin banyaknya profesi baru seperti influencer, affiliate marketer, dan content creator, DJP kini memanfaatkan teknologi crawling untuk memantau aktivitas ekonomi yang terjadi di media sosial.
Apa Itu Crawling dan Kenapa Harus Peduli?
Crawling adalah metode pengumpulan data otomatis dari internet, termasuk unggahan di Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya.
DJP menggunakan teknologi ini untuk menganalisis gaya hidup dan potensi penghasilan dari akun-akun media sosial yang dianggap mencolok.
“Model crawling kita lakukan sebagai bentuk pengawasan, walau saat ini belum ada regulasi spesifik untuk pemungutannya,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP.
Postingan Mewah Bisa Jadi Sinyal Pajak
Konten seperti:
- Pamer mobil sport atau motor gede
- Liburan ke luar negeri
- Koleksi barang branded
- Renovasi rumah besar
…semuanya bisa menjadi petunjuk bagi DJP bahwa ada potensi penghasilan yang belum dilaporkan.
DJP kemudian akan membandingkan dengan data laporan SPT, aset, dan penghasilan yang tercatat. Jika ada ketidaksesuaian, pendekatan edukatif atau konfirmasi langsung akan dilakukan.
Endorse & Afiliasi Juga Jadi Sorotan
Bukan cuma gaya hidup mewah, penghasilan dari endorsement, paid promote, hingga program afiliasi juga masuk radar DJP.
Pasalnya, semua bentuk penghasilan ini termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk individu maupun badan usaha.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha digital yang belum paham bahwa aktivitas mereka sudah masuk kategori bisnis dan wajib pajak.
Tujuan DJP: Keadilan Pajak Era Digital
Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menciptakan keadilan fiskal di era digital.
“Jangan sampai ada yang tidak bayar pajak hanya karena bergerak di dunia maya.”
Dengan perkembangan teknologi, semua aktivitas ekonomi, baik offline maupun online, berpotensi terdeteksi dan dianalisis oleh sistem DJP.
Siapa Saja yang Harus Waspada?
Kalau kamu termasuk:
- Influencer yang terima endorsement atau paid promote
- Affiliate marketer yang dapat komisi dari penjualan produk
- Content creator yang monetisasi konten YouTube, TikTok, dll
- UMKM digital yang berjualan di e-commerce atau medsos