Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

FK UNS Ubah Skema UKT Profesi Dokter Mulai Agustus 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari Dekan

Mizan Ahsani • Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:10 WIB

Dekan Fakultas Kedokteran UNS Reviono
Dekan Fakultas Kedokteran UNS Reviono

Jawa Pos Radar Lawu - Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS) resmi menerapkan kebijakan baru

Terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa program profesi dokter (koas).

Perubahan ini berlaku mulai periode pendidikan Agustus 2025, dengan skema pembayaran yang kini menggunakan sistem penggolongan, menggantikan sistem flat Rp7,7 juta yang berlaku sebelumnya.

Dari UKT Flat Menjadi Sistem Grading

Baca Juga: Sekolah Rakyat Terintegrasi 6 Jember Siap Beroperasi Awal Agustus, Fasilitas Hampir Rampung

Dekan FK UNS, Prof. Reviono, menjelaskan bahwa sistem UKT kini mengikuti model penggolongan seperti pada jenjang S1.

Dalam sistem ini, besar biaya kuliah ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, dengan rentang nilai UKT yang lebih fleksibel.

"Kalau S1 pakai grading, dari grade 1 sekitar Rp500 ribu hingga tertinggi Rp21 juta. Dulu untuk koas semuanya rata, Rp7,7 juta. Sekarang tidak lagi flat, tetapi pakai sistem penggolongan," ungkap Reviono (30/7).

Meski mengikuti sistem yang sama dengan jenjang sarjana, Reviono menegaskan bahwa nominal UKT profesi dokter tidak otomatis sama dengan UKT saat S1.

Fakultas membuka kemungkinan penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi terkini mahasiswa dan keluarganya.

Alasan dan Dasar Kebijakan Baru

Reviono menjelaskan bahwa perubahan skema UKT ini berdasarkan pada analisis biaya satuan mahasiswa (Construction Unit Cost Analysis).

Metode ini mempertimbangkan total biaya pendidikan dari awal hingga akhir studi, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan prinsip subsidi silang.

Karena program profesi dokter dianggap sebagai pendidikan lanjutan setelah lulus S1, maka mahasiswa masuk kembali sebagai mahasiswa baru, sehingga penghitungan UKT dilakukan ulang.

FK UNS bukan satu-satunya kampus yang mengadopsi sistem ini. Sejumlah universitas besar seperti UGM, Undip, Unair, dan Unpad juga telah lebih dulu menerapkannya.

Bahkan, Universitas Indonesia (UI) yang sebelumnya memberlakukan UKT flat Rp20 juta untuk koas, kini dikabarkan mulai beralih ke sistem penggolongan.

Mahasiswa Keluhkan Beban Tambahan

Baca Juga: BPIP Usulkan Materi Pancasila Masuk ke Soal TKA Bahasa Indonesia dan Inggris

Meski kebijakan ini ditujukan untuk pemerataan dan keadilan finansial, beberapa calon mahasiswa koas mengaku terkejut.

Mereka menyebut tidak mendapat informasi sejak awal dan telah menyusun anggaran berdasarkan skema UKT sebelumnya.

Perubahan ini dianggap menambah beban finansial, terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan UKT tinggi.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak FK UNS memutuskan untuk memperpanjang masa sanggah UKT hingga tiga hingga lima hari ke depan, dari sebelumnya hanya dua hari (28–29 Juli).

"Kami beri kesempatan mahasiswa mengunggah slip gaji atau dokumen penunjang lain untuk proses sanggah. Waktu tiga hari kami nilai cukup," kata Reviono.

Saat ini, terdapat 91 mahasiswa yang mendaftar pada batch Agustus 2025 untuk program profesi dokter. Belum dipastikan berapa banyak yang mengajukan sanggahan.

Fakultas menjamin bahwa proses administrasi UKT tidak akan menghambat kegiatan belajar-mengajar.

Mulai Senin, 4 Agustus 2025, perkuliahan akan tetap dimulai seperti jadwal semula, meskipun proses penyesuaian UKT masih berlangsung.

“Administrasi belum selesai pun tidak akan menghalangi mahasiswa mengikuti pendidikan,” tegas Reviono.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#kebijakan #terbaru #FK UNS #ukt #perubahan #2025 #uns