Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Borok Peradilan Terbuka! Zarof Ricar Divonis 18 Tahun, Uang Suap dan Emas Segunung Disita

Oktaviani Sindy • Sabtu, 26 Juli 2025 | 22:25 WIB
Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara, dengan aset Rp915 miliar dan emas 51 kg disita negara.
Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara, dengan aset Rp915 miliar dan emas 51 kg disita negara.

Jawa Pos Radar Lawu – Skandal suap yang menyeret eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, berujung hukuman lebih berat. 

Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperpanjang masa hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara, usai dinilai mencoreng citra peradilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap hakim di Indonesia.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Agung Iswanto dan Budi Susilo, dalam sidang Kamis (24/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan Zarof menimbulkan kesan bahwa hakim-hakim di Indonesia mudah disuap dan keadilan bisa dibelokkan sesuai kehendak pemilik uang.

“Perbuatan terdakwa membuat masyarakat berprasangka bahwa hakim-hakim Indonesia bisa diatur.

Ini merusak marwah lembaga peradilan,” bunyi putusan yang diterima pada Jum’at (25/7) lalu.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Juni 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun. 

Namun majelis banding menilai hukuman tersebut belum mencerminkan dampak serius dari kejahatan yang dilakukan.

Dimana, Zarof Ricar terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2012–2022.

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, aparat menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, valuta asing, dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga: 7 Sayuran Kaya Vitamin C Melebihi Jeruk, Bantu Imunitas dan Penyerapan Zat Besi Lebih Maksimal!

Bila dikonversi, total aset yang disita dari kediaman Zarof mencapai Rp915 miliar. 

Selama persidangan, Zarof tidak mampu membuktikan asal usul sah dari harta kekayaannya tersebut.

Dalam pledoinya, Zarof dan kuasa hukumnya memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, meminta agar martabatnya dipulihkan, serta menolak penyitaan aset yang dilakukan jaksa.

Namun, semua permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim banding. 

Pengadilan menyatakan bahwa seluruh aset yang ditemukan adalah hasil kejahatan dan dirampas untuk negara.

Kini, Zarof Ricar resmi dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan kehilangan seluruh harta hasil korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di tubuh Mahkamah Agung yang membuka mata publik tentang rapuhnya integritas di balik jubah keadilan. (okta)

Editor : Riana M.
#zarof ricar #suap hakim #pengadilan negeri surabaya #kasus suap #Gregorius Ronald Tannur