Jawa Pos Radar Lawu – Kabar mengenai amplop kondangan atau uang pemberian sumbangan pernikahan maupun hajatan akan kena pajak oleh pemerintah ramai diperbincangkan publik.
Isu ini mencuat setelah disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Mufti menyebut bahwa wacana pajak bahkan sudah menyentuh ranah pemberian uang dalam acara pernikahan dan hajatan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” ujarnya saat rapat.
DJP Klarifikasi: Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi.
DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menarik pajak dari amplop pernikahan, sunatan, atau acara keluarga lainnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” tegas Rosmauli, perwakilan DJP, dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa pernyataan yang beredar kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Kapan Uang Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Teknisnya
DJP menjelaskan bahwa prinsip pajak berlaku untuk setiap kegiatan yang menambah kemampuan ekonomi, termasuk pemberian hadiah dan uang.
Baca Juga: Jarak Aman Mendengarkan Sound Horeg Minimal 2 Kilometer, Kenapa? Ini Penjelasan Dokter Spesialis THT
Namun tidak semua bentuk pemberian masuk dalam kategori objek pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” ujar Rosmauli.
Artinya, amplop dalam konteks pribadi—seperti pemberian uang saat menghadiri kondangan, sunatan, atau syukuran—tidak masuk dalam objek pajak.
DJP: Tidak Ada Pemungutan Pajak di Hajatan
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, serta tidak memiliki rencana untuk itu.
Isu soal pajak kondangan ini pun ditegaskan hanya sebatas kekeliruan pemahaman.
Pihak DJP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi, serta mengedepankan literasi pajak yang benar. (kid)
Editor : Nur Wachid