Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kurikulum Baru, Sekolah Masih Gunakan Kurikulum Merdeka dan 2013

Mizan Ahsani • Senin, 21 Juli 2025 | 01:50 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah

Jawa Pos Radar Lawu – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hingga tahun ajaran 2025/2026 ini belum terdapat perubahan kurikulum nasional secara menyeluruh.

Hal ini berarti, satuan pendidikan masih diberikan keleluasaan untuk memilih antara Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, dalam sebuah dialog kebijakan bersama media massa yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang baru dirilis bukanlah peraturan tentang kurikulum baru, melainkan penyesuaian teknis terhadap kurikulum yang sudah berlaku.

Laksmi menyatakan bahwa tidak ada perubahan jumlah jam pelajaran maupun nama-nama mata pelajaran.

Justru yang terjadi adalah penambahan beberapa muatan pilihan serta pendekatan penguatan proses pembelajaran.

Salah satu penyesuaian penting adalah penambahan mata pelajaran pilihan berupa coding dan kecerdasan buatan (AI) yang mulai dapat diikuti oleh siswa kelas 5 dan 6 SD, kelas 7 hingga 9 SMP, serta siswa kelas 10 sampai 12 di SMA/SMK.

Tujuannya adalah untuk menyiapkan keterampilan digital peserta didik sejak dini sesuai perkembangan zaman.

Selain itu, pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) juga mulai diperkuat dalam proses belajar.

Pendekatan ini diharapkan mendorong pemahaman bermakna, meningkatkan refleksi dan kesadaran belajar siswa, serta menciptakan suasana belajar yang aktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengubah struktur kurikulum secara besar-besaran, namun menyentuh pada muatan pelajaran, beban belajar, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan abad ke-21.

Sebagai tambahan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan penjelasan ini, Kemendikdasmen berharap masyarakat dan sekolah tidak lagi keliru mengartikan bahwa telah terjadi penggantian kurikulum secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan masih pada penguatan kurikulum yang telah berjalan, bukan membuat kurikulum baru.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#kurikulum merdeka #kemendikdasmen #kurikulum 2013 #tahun ajaran 2025