Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang musim Haji 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan sanksi ketat bagi individu yang melanggar ketentuan izin ibadah Haji.
Berdasarkan laporan Kantor Berita Saudi (SPA) pada Senin, 28 April, aturan ini efektif berlaku sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April–12 Mei 2025).
Denda untuk Pelanggar dan Fasilitator
Individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 89,5 juta).
Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat memasuki atau tinggal di Kota Makkah dan area suci selama periode yang ditentukan.
Denda lebih besar, hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447,4 juta), bakal dikenakan kepada siapa pun yang:
1. Mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah Haji ilegal,
2. Mengangkut atau mencoba mengangkut mereka ke wilayah suci,
3. Menyediakan akomodasi, baik hotel, rumah, apartemen, hingga tempat penampungan lainnya.
Sanksi akan berlipat ganda untuk setiap individu tambahan yang dilibatkan, ditampung, atau dibantu.
Sanksi Tambahan bagi Penyusup
Penduduk ilegal atau pengunjung yang melebihi masa tinggal dan nekat berhaji tanpa izin akan dideportasi serta dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, pengadilan dapat menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin, terutama jika kendaraan tersebut milik pengangkut atau pihak yang terlibat.
Penegakan Hukum Ketat Jelang Haji
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Haji.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan dan tidak mencoba melanggar prosedur resmi yang telah ditetapkan. (fin)
Editor : AA Arsyadani