Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Windy Idol Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Apa? Ini Kaitan dengan TPPU Hasbi Hasan

Nur Wachid • Kamis, 24 April 2025 | 23:28 WIB

 

KPK resmi menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.
KPK resmi menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyanyi Windy Yunita Bestari Usman, atau yang dikenal publik sebagai Windy Idol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Penetapan tersangka terhadap Windy Idol telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu, namun KPK kembali memanggilnya untuk diperiksa pada Kamis, 24 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diperiksa Terkait Aset dan Aliran Dana

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa pemeriksaan Windy terkait dengan pengembangan penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga turut memanggil Rinaldo Septiariando sebagai saksi.

“Pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mendalami keterlibatan dan aliran dana terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara TPPU yang menyeret Hasbi Hasan masih terus berjalan.

“Kami masih ingin menelusuri ke mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

Dugaan Pemberian Tas Mewah hingga Rumah

Nama Windy Idol mulai mencuat dalam pusaran kasus TPPU ini setelah muncul dugaan bahwa ia menerima berbagai hadiah mewah dari Hasbi Hasan, termasuk tas Hermes dan sebuah rumah.

Dalam sidang Tipikor MA yang digelar sebelumnya, bukti percakapan mesra via WhatsApp antara Hasbi dan Windy juga diperdengarkan di persidangan.

“Sudah lama, dari 2016. Saya kenal sama banyak orang, termasuk Windy. Ya, konsultasi soal banyak hal, termasuk kuliah,” ujar Hasbi Hasan saat memberikan kesaksian dalam sidang 7 Maret 2024 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan sempat membacakan isi chat mesra antara keduanya, salah satunya berbunyi, “Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok.”

Hasbi Hasan Sudah Divonis 6 Tahun

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia terbukti menerima suap Rp 3 miliar dalam pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap tersebut diterima Hasbi melalui perantara Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP, Heryanto Tanaka.

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB yang turut diselidiki dalam perkara ini mencapai Rp 222 miliar.

Dalam penyidikan kasus TPPU, KPK berupaya mengejar aset-aset hasil korupsi agar bisa dikembalikan kepada negara. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#tersangka #update #kasus tppu #kpk #windy idol #fakta #Hasbi Hasan