JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Selebgram Ayu Aulia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Ayu hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (21/4/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB.
Ditemani dua kuasa hukumnya, Herdian Saksono dan Donny Manurung, Ayu diperiksa selama lebih dari empat jam, dari pukul 11.00 hingga 15.40 WIB.
"Kami memenuhi undangan sebagai saksi. Pemeriksaan berjalan lancar, kooperatif saja," kata Ayu kepada awak media.
Menurut Ayu, pemanggilan dirinya oleh penyidik berasal dari inisiatif aparat, bukan permintaan pihak Ridwan Kamil.
Hal ini diduga karena dirinya beberapa kali bersuara lantang di media sosial terkait isu yang menyeret nama RK dan Lisa Mariana.
“Saya ditunjuk oleh penyidik karena sering memberikan keterangan soal kasus ini di media sosial. Dan tentu saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan,” tegas Ayu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti yang menurutnya memperkuat bahwa pernyataan Lisa Mariana soal hubungan dan pengakuan anak dari Ridwan Kamil tidak benar.
Baca Juga: Cerita Misteri Part 4, Pendaki Tersesat di Jalur Asing Gunung Lawu
“Apa yang diklaim oleh dia (Lisa Mariana), saya beri bukti bahwa itu tidak benar. Semua bukti sudah saya serahkan,” ujar Ayu.
Ayu juga menegaskan bahwa kesaksiannya murni untuk meluruskan informasi yang beredar, dan menyebut dirinya ingin bertanggung jawab sebagai warga negara yang menginginkan kejelasan atas suatu kasus yang sudah menjadi perhatian publik.
“Ini soal mengungkap kebenaran. Kalau kita sudah bicara di publik, maka kita juga harus siap menunjukkan data. Itu namanya gentle,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/4/2025) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik. (kid)
Editor : Nur Wachid