Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Agam Syarif Baharuddin Tersangka Suap 3 Hakim Agung, Terungkap Modus Perkara Vonis Lepas Korupsi CPO  

Nur Wachid • Selasa, 15 April 2025 | 18:04 WIB
Agam Syarif Baharuddin, satu dari tiga hakim tersangka kasus suap vonis bebas korupsi CPO.
Agam Syarif Baharuddin, satu dari tiga hakim tersangka kasus suap vonis bebas korupsi CPO.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Nama Agam Syarif Baharuddin mendadak jadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka suap 3 hakim agung.

Mereka ditengarai terlibat dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Agam bukan satu-satunya penegak hukum yang terseret.

Ia merupakan salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap untuk memutus lepas terdakwa korporasi dalam kasus besar tersebut. 

Dua hakim lain yang terlibat adalah Ali Muhtaro dan Djuyamto.

Latar Belakang dan Profil Agam Syarif Baharuddin

Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor, 24 Maret 1969. Ia adalah hakim tingkat pertama yang saat ini tercatat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Agam juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Agam menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS). Kemudian, ia meraih gelar magister hukum dari Universitas Syiah Kuala.

Terlibat dalam Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Kasus ini mencuat karena keputusan tiga hakim tersebut yang menyatakan terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO lepas dari segala tuntutan hukum.

Keputusan itu diduga telah diatur dan disepakati sebelumnya melalui praktik suap menyuap.

Baca Juga: Romantisme Film Titanic: Ketika Putri Bangsawan Terpikat Pelukis Jalanan

Selain tiga hakim, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka, di antaranya:

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Marcella Santoso dan Ariyanto, dua pengacara yang menjadi perantara

Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara

KPK menyebut bahwa vonis lepas tersebut bukan keputusan yang murni dari pertimbangan hukum, melainkan hasil pengaturan yang dilakukan secara sistematis.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal-pasal mengenai suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan. (kid)

Editor : Nur Wachid
#Korupsi CPO #tersangka #suap 3 hakim agung #Agam Syarif Baharuddin