Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Mulai hari ini, Rabu (9/4/2025), pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun.
Program ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
"Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan," demikian pengumuman yang disampaikan Bapenda Jawa Barat.
Program ini berlangsung pada periode pembayaran 9 April sampai dengan 30 Juni 2025.
"Selesaikan dulu PKB ditempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat," tulis Bapenda Jawa Barat.
Meskipun biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk BPKB, STNK, TNKB, serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayar, karena biaya tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan ini ditujukan khusus bagi mereka yang melakukan proses mutasi.
Tujuannya agar pembayaran pajak kendaraan dapat tepat sasaran, sehingga kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat tidak membayar pajaknya ke provinsi lain.
"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga tunggakan pajak yang belum dibayar di masa lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk pembayaran baik secara online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (termasuk wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Program ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
(*/naz)
Oktaviani Dwi Ramadhani/Politeknik Negeri Madiu
Editor : Mizan Ahsani