Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Resmi Sita Rp.150 Miliar Terkait Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Ditafsir hingga Ratusan Miliar

Oktaviani Sindy • Rabu, 26 Maret 2025 | 22:23 WIB
KPK sita Rp150 miliar terkait investasi fiktif PT Taspen, ungkap kerugian negara hingga Rp200 miliar.
KPK sita Rp150 miliar terkait investasi fiktif PT Taspen, ungkap kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Penetapan ini menjadi langkah strategis KPK untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada (24/03) lalu, dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F.

“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3).

Dalam pengungkapannya, PT F menunjukkan iktikad baik bekerja sama dengan penyidik. KPK pun mengimbau pihak-pihak lain untuk bersikap kooperatif.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tambah Tessa.

Kini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Kasus ini mencuat, bermula dari dugaan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp200 miliar.

Dalam proses pemilihan manajer investasi, ditemukan pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut bertentangan dengan kebijakan internal PT Taspen yang mensyaratkan metode hold and average down atau penjualan di bawah harga perolehan untuk sukuk dalam perhatian khusus.

Bahkan, penyidikan KPK juga menemukan adanya keuntungan ilegal yang diterima beberapa pihak, termasuk:

Selain menyita uang Rp150 miliar, KPK juga mengamankan barang bukti lain berupa 150 gram logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Barang-barang tersebut ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih di sebuah bank swasta. (okta)

Editor : Riana M.
#investasi fiktif #barang bukti #logam mulia #kasus dugaan korupsi #pt taspen #kpk