Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kopka Basarsyah Eksekutor, Peltu Lubis? Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Nur Wachid • Selasa, 25 Maret 2025 | 23:01 WIB

 

Kopka Basarsyah pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan ditetapkan tersangka.
Kopka Basarsyah pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan ditetapkan tersangka.

Jawa Pos Radar Lawu – Dua oknum anggota TNI AD resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kedua prajurit itu adalah Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya secara cermat dan teliti.

Kopka Basarsyah Penembak, Senjata Dibuang Usai Eksekusi

Mayjen Eka menjelaskan, pelaku utama penembakan adalah Kopka Basarsyah, yang mengakui langsung aksinya saat diperiksa di Denpom Lampung.

“Untuk yang menembak itu dilakukan Kopka B. Setelah menembak, ia sempat membuang senjata api tersebut,” ujarnya.

Senjata yang digunakan ditemukan pada Rabu, 19 Maret, dan setelah koordinasi intensif, laporan resmi baru dibuat pada Sabtu (22/3/2025).

Kedua tersangka kemudian ditetapkan dan resmi ditahan pada Minggu, 24 Maret 2025.

Peltu Lubis Dijerat Kasus Judi Sabung Ayam

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis tidak terlibat langsung dalam penembakan.

Namun dijerat karena keterlibatannya dalam praktik perjudian sabung ayam. Ia juga berada di lokasi saat peristiwa penembakan terjadi.

“Peltu Lubis terlibat dalam kasus perjudian dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” kata Mayjen Eka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Tersangka

Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal berat, yakni:

Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP (Pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa),

Serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata ilegal),
Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Peltu Lubis terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas keterlibatannya dalam judi sabung ayam. (kid)

Editor : Nur Wachid
#tersangka #peran #update #Penembakan 3 polisi #oknum tni #Kopka Basarsyah #judi sabung ayam #lampung #way kanan #Peltu lubis