Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Terancam 15 Tahun Penjara! Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Andi Chorniawan • Jumat, 14 Maret 2025 | 04:34 WIB
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma terancam penjara 15 tahun.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma terancam penjara 15 tahun.

Jawa Pos Radar Lawu – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan tersangka dalam kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. 

AKBP Fajar Widyadharma terancam hukuman berat karena kejahatan yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikutip dari Tribrata News Polda Maluku, tersangka diduga kuat melakukan rudapaksa tiga anak di bawah umur.

Masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan 20 tahun berinisial SHD.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta menyebarluaskan konten tidak senonoh anak di dark web.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan, Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten ilegal.

Tersangka juga menyebarkannya melalui dark web, jaringan tersembunyi yang sering digunakan dalam transaksi ilegal.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ungkap Himawan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari beberapa undang-undang, yaitu:

Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal AKBP Fajar Widyadharma adalah 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (cor)

Editor : Andi Chorniawan
#ancaman hukuman #kapolres ngada #AKBP Fajar Widyadharma