BLITAR, Jawa Pos Radar Lawu – Video klip lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow tengah menjadi sorotan publik.
Bukan karena pencapaian musiknya, melainkan karena latar pengambilan gambar yang dianggap tidak pantas.
Video klip ini menggunakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar sebagai lokasi syuting, yang membuat banyak masyarakat geram.
Gelombang protes pun bermunculan di media sosial. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar bahkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota, menilai bahwa video tersebut mencederai nilai sejarah dan kesakralan Makam Bung Karno.
Lirik Lagu ‘Iclik Cinta’ – Mala Agatha ft. Icha Cellow
Kalo cinta jangan tarik ulur
Katakan saja jangan diundur-undur
Suka suka semua bisa diatur
Yang penting yakin maju pantang mundur
Virus cinta efeknya luar biasa
Soal rasa sudah jangan ditanya
Nafsu dan cinta tipis-tipis bedanya
Tahu sudah berbadan dua
Reff:
Iclik iclik cinta
Baru kena sakitnya luar biasa
Iclik iclik cinta
Perih perih enak enggak ada obatnya
Iclik iclik cinta
Satu kali maunya nambah ke dua
Iclik iclik cinta
Bisa bikin merem melek mata
Kalo cinta jangan tarik ulur
Katakan saja jangan diundur-undur
Suka suka semua bisa diatur
Yang penting yakin maju pantang mundur
Virus cinta efeknya luar biasa
Soal rasa sudah jangan ditanya
Nafsu dan cinta tipis-tipis bedanya
Tahu sudah berbadan dua
GMNI Blitar: Video Klip Ini Tidak Menghormati Sejarah
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, mengungkapkan bahwa video klip ini bukan hanya mencemarkan kesakralan makam Bung Karno, tetapi juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya bangsa.
"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, lagu dengan lirik yang tidak mendidik seharusnya tidak menggunakan lokasi yang memiliki makna historis. Hal ini menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dari pihak produksi video klip tersebut.
"Kami merasa perlu menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak," tegasnya.
Melanggar UU Cagar Budaya?
GMNI Blitar menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Perpusnas Bung Karno termasuk dalam cagar budaya yang pemanfaatannya harus sesuai aturan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik, yang dapat mengurangi nilai pentingnya.
GMNI menilai bahwa video klip ini telah melanggar ketentuan tersebut.
Atas dasar itu, GMNI Blitar resmi melaporkan video klip ‘Iclik Cinta’ ke Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI.
Saat ini, kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami menerima perwakilan mahasiswa (GMNI) dan telah mendiskusikan masalah ini. Mereka mengajukan surat pengaduan dan kami akan menindaklanjutinya dengan mengundang para pihak terkait," ujar AKP Sukamto.
Gelombang Kritik dari Warganet
Sejak video klip Iclik Cinta viral, warganet ramai-ramai mengkritik penggunaan lokasi syuting yang dianggap tidak menghormati sejarah.
Banyak yang menuntut agar video klip tersebut dihapus dari platform digital. Selain itu, sejumlah netizen menyerukan boikot terhadap lagu dan rumah produksi yang terlibat.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Mala Agatha, Icha Cellow, maupun pihak rumah produksi terkait kontroversi yang berkembang. (*)