Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dari Korupsi Pertamina hingga Kapal Sengsarakan Rakyat, Daftar 6 Kasus Mega Rasuah di Indonesia

Nur Wachid • Senin, 10 Maret 2025 | 17:16 WIB
ILUSTRASI: Daftar 6 kasus korupsi terbesar di Indonesia.
ILUSTRASI: Daftar 6 kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Jawa Pos Radar Lawu - Korupsi Pertamina dan sederet kasus mega rasuah lainnya masih menjadi momok terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang terus membengkak.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai skandal mega korupsi mencuat.

Mengungkap praktik kecurangan di sektor energi, keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Berikut lima kasus mega korupsi terbesar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

1. Skandal Korupsi Pertamina – Rp 980 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) disebut-sebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian mencapai Rp 980 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina.

Adapun tiga tersangka di antaranya Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga. 

Yoki Firnandi,  Dirut PT Pertamina International Shipping.

Serta Sani Dinar Saifuddin – Direktur PT Kilang Pertamina Internasional

Modus korupsi dengan penggelembungan volume impor minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: International Women's Day 2025: Malala Yousafzai, Cewek Kuat yang Menginspirasi Dunia

Kemudian, manipulasi harga dengan membeli bahan bakar berkualitas rendah namun dibayar dengan harga lebih tinggi.

Serta keterlibatan broker dalam tata kelola minyak mentah yang dikorupsi.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ancaman hukuman mati bagi para tersangka, mengingat besarnya dampak terhadap perekonomian nasional dan rakyat Indonesia.

2. Korupsi Timah - Rp 300 Triliun

Harvey Moeis, seorang pengusaha ternama, terlibat dalam kasus korupsi besar terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di Indonesia.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Penetapan Tersangka pada Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Ia diduga berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, untuk mencari keuntungan pribadi melalui pengelolaan bijih timah ilegal.

Harvey Moeis bersama Riza Pahlevi diduga melakukan kongkalikong dalam pengelolaan bijih timah.

Termasuk membuat perjanjian sewa-menyewa peralatan peleburan timah yang diduga fiktif.

Praktik ini memungkinkan penambangan dan pengolahan bijih timah tanpa izin resmi, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis awal pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Baca Juga: Lelaki yang Mencari Muka kepada Tuhan

Banding dan Peningkatan Hukuman: Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, aset-aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, disita oleh negara.

Beberapa properti yang disita antara lain:

Rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Properti di daerah Tangerang.

Aset lainnya yang terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.

3. Pemalsuan 109 Ton Emas PT Antam – Rp 187 Triliun

Dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) juga menyedot perhatian publik setelah beredar informasi mengenai pemalsuan 109 ton emas senilai Rp 187 triliun.

Namun, setelah ditelusuri, kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penggunaan ilegal cap Antam pada emas yang diperoleh secara tidak sah.

Fakta-Fakta Kasus:

Emas asli, tetapi dicap dengan logo Antam tanpa izin resmi.

Sumber emas berasal dari tambang ilegal dan impor tanpa izin.

Baca Juga: Rekomendasi Olahraga yang Cocok saat Puasa Ramadhan, Perhatikan Waktu dan Ulasan Berikut

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat Antam sebagai tersangka.

Klarifikasi PT Antam memastikan bahwa seluruh emas logam mulia yang diproduksi perusahaan telah dilengkapi dengan sertifikat resmi.

Tidak ada pemalsuan emas oleh Antam, tetapi ada oknum yang menyalahgunakan merek perusahaan.

4. Korupsi LPEI – Rp 11,7 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan pejabat tinggi dan pelaku usaha.

Fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk mendukung ekspor justru diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Tersangka Utama:

Dwi Wahyudi – Mantan Direktur Pelaksana I LPEI

Arif Setiawan – Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI

Jimmy Masrin – Komisaris Utama PT Petro Energy

PT Petro Energy menerima fasilitas kredit senilai USD 60 juta (Rp900 miliar) meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Pencairan dilakukan dalam tiga termin tanpa dasar keuangan yang kuat.

Pemalsuan dokumen purchase order dan invoice untuk mendapatkan dana.

Baca Juga: Korea Selatan Pajang Puisi Chairil Anwar di Stasiun Gangnam dan Yeouido, Seoul

5. Peredaran Pupuk Palsu – Rp 3,2 Triliun

Kasus pupuk palsu yang diungkap Kementerian Pertanian menjadi skandal besar yang merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun.

Lima perusahaan diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan modus utama produksi dan distribusi pupuk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Dampak terhadap Petani:

Hasil panen menurun drastis karena pupuk tidak mengandung nutrisi yang cukup.

Kerugian finansial akibat penurunan produktivitas pertanian.

Ketahanan pangan nasional terganggu.

Langkah Hukum:

Kasus diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebanyak 11 pegawai Kementerian Pertanian dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam peredaran pupuk palsu.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam distribusi pupuk dan memastikan petani mendapatkan produk yang berkualitas.

6. Korupsi Pengadaan Kapal – Rp 839 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi contoh lain dari buruknya tata kelola proyek pemerintah.

Baca Juga: Minuman Menyehatkan sekaligus Menyegarkan di Waktu Puasa Bulan Ramadhan, Cocok Diminum saat Cuaca Tak Menentu

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 839 miliar.

Tersangka Utama:

IP – Direktur Utama PT ASDP

HMAC – Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP

MYH – Direktur Komersial & Pelayaran PT ASDP

Modus Korupsi:

PT ASDP membeli kapal tua dengan harga jauh di atas harga pasar.

Manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk rekayasa valuasi kapal.

Kolusi antara pejabat PT ASDP dan perusahaan swasta dalam proyek ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyita aset terkait.

Dari korupsi di sektor energi, keuangan, hingga distribusi barang, 6 kasus mega rasuah ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku korupsi, dan pemerintah lebih transparan dalam mencegah kebocoran anggaran negara. (kid)

Editor : Nur Wachid
#pupuk palsu #indonesia #emas palsu #lpei #pengadaan kapal #timah #pertamina #korupsi