Jawa Pos Radar Lawu - Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh emas palsu yang beredar di pasaran milik PT Antam.
Sejumlah unggahan di platform X mengajak masyarakat untuk mengecek ulang keaslian emas Antam yang mereka miliki, menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pemilik logam mulia.
Tak hanya itu, narasi tersebut juga disebarkan sejumlah akun di antaranya: “folkmedsos” (arsip), "putr4_k0n0h4” (arsip) “reelsmajeliskopi08”,“kotamagelang_info”, “psstore_surabayaa”, “tuwaga.id”,“info.pesisir.selatan”,“side.storys”, dan “danielsugiarto.ds”, secara serentak dalam satu pekan terakhir.
Beberapa unggahan tersebut juga melampirkan foto dan video yang dinarasikan sebagai penangkapan enam petinggi PT Antam terkait kasus pemalsuan emas sebanyak 109 ton.
“Breaking news!. Setelah PT. Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT. Antam mengedarkan emas palsu. INI BUMN SEMUA, LHO! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah, Anjlok. Makan Siang Gratis, keracunan. LPG, dibikin langka. Pertamax, dioplos. Emas, dipalsukan,” bunyi keterangan salah satu unggahan pada Rabu 5 Maret 2025.
Namun, benarkah emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi ini ternyata bukan berita baru.
Kasus ini telah diungkap Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2024.
Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.
Para tersangka diduga telah mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.
Kuntadi menambahkan bahwa merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," jelas Ketut.
Ia menambahkan bahwa peredaran emas ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.
"Kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak, demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tambahnya.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” kata Ketut.
Menambahkan keterangan di atas, Presiden Direktur PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter, turut membantah isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa Antam tidak memproduksi emas palsu.
Seluruh proses produksi emas di Antam telah melewati sertifikasi ketat, termasuk dari London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga internasional yang menerapkan standar audit yang sangat ketat.
“Tidak ada yang namanya emas palsu. Setiap emas yang diproses di Antam harus melewati prosedur sertifikasi yang ketat. LBMA sangat tegas dalam mengaudit kami,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada 2024.
Peristiwa ini berimbas besar pada kepercayaan publik terhadap PT Antam. Meskipun emas yang beredar tetap memenuhi standar kemurnian, banyak konsumen yang mulai mempertanyakan kredibilitas merek Antam sebagai produsen logam mulia terpercaya di Indonesia.
Dampaknya, permintaan terhadap produk Antam mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi emas.
Untuk mengembalikan kepercayaan konsumen, PT Antam perlu meningkatkan transparansi dalam distribusi produknya serta memastikan bahwa hanya emas yang berasal dari sumber legal yang beredar di pasaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu membeli emas dari sumber resmi dan terpercaya agar terhindar dari informasi yang menyesatkan serta potensi kerugian akibat beredarnya emas ilegal.
Editor : Nur Wachid