Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tak Perlu Khawatir, Inilah Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta Indonesia

Winarsih • Selasa, 4 Maret 2025 | 02:07 WIB
THR akan tetap cair sebelum lebaran
THR akan tetap cair sebelum lebaran

Jawa Pos Radar Lawu – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian setiap tahunnya, termasuk bagi karyawan swasta. 

Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025, sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025). 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Sesuai ketentuan, perusahaan wajib mencairkan THR bagi karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu maksimal pada 24-25 Maret 2025. 

Namun, penyaluran THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pencairan THR guna menjamin kesejahteraan karyawan serta mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Regulasi ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Perlu diketahui penghitungan THR Karyawan Swasta secara proposiaonal menggunakan rumus : Masa Kerja x 1 bulan upah pokok ÷ 12.

Baca Juga: Soal Skandal Korupsi Oplosan Pertamax, Dirut Pertamina: Saya Mohon Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Adapun kelompok pekerja swasta yang berhak mendapat THR 2025 adalah :

- Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing-masing.

Itulah jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta. (WI)  

Editor : Riana M.
#pemerintah #Tunjangan hari raya 2024 #thr #karyawan