Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Isu Gaji 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Ditiadakan, Apakah Pemerintah Tetap Mengalokasikan Dana?

Winarsih • Kamis, 6 Februari 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi ASN, Gaji 13 dan 14
Ilustrasi ASN, Gaji 13 dan 14

Jawa Pos Radar Lawu – Jagat media sosial sedang ramai membahas isu terkait penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak warganet yang mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji 13 ini serta dampaknya terhadap kesejahteraan para aparatur negara.

Isu tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghentikan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp

Benarkah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan?  

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait mengenai penghapusan gaji ke-13.

Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri, yang menjadi salah satu instansi di era Prabowo menjawab isu ini.

“Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” Elba menandaskan.

Sejumlah ekonom menilai, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS, meski dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Gaji ke-13, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. 

Baca Juga: 6 Deretan Karya Film Indonesia yang Diadaptasi Dari Drama Korea, Nomor 6 Paling Bikin Deg-degan!

Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pemerintah sekitar bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah. 

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (Win)

Editor : Riana M.
#peraturan pemerintah #pegawai negeri sipil #Aparatur Sipil Negara #gaji ke-13 #asn #gaji asn