Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Selebgram Sidoarjo dan Eks Pegawai Petrokimia Gresik Pemeran Viral 1 Menit 34 Detik, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Nur Wachid • Kamis, 6 Februari 2025 | 14:16 WIB
Viska Dhea dan Ichal Gresik viral 1 menit 34 detik.
Viska Dhea dan Ichal Gresik viral 1 menit 34 detik.

GRESIK, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus viral berdurasi 1 menit 34 detik yang menghebohkan media sosial akhirnya terungkap.

Polres Gresik mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang selebgram asal Sidoarjo dan seorang eks pegawai perusahaan di Petrokimia Gresik.

Kedua tersangka, Viska Dhea Ramadhani (26) dan Ichlas Budhi Pratama (37), ditangkap saat sedang berada di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) malam.

Viska Dhea merupakan seorang influencer asal Krian, Sidoarjo, sementara Ichlas diketahui sebagai pegawai di salah satu perusahaan besar di Gresik.

Kronologi Kasus Gresik Viral 1 Menit 34 Detik

Kasus ini bermula dari laporan POD, istri sah Ichlas Budhi Pratama (IBP), yang mencurigai perselingkuhan suaminya dengan Viska Dhea Ramadhani (VDR).

Laporan ini dibuat pada 26 Januari 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Gresik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana sebagaimana dalam viral 1 menit 34 detik. 

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, keduanya diduga merekam aktivitas hubungan badan di sebuah hotel di Gresik pada 22 Februari 2025 menggunakan ponsel pribadi.

Polisi Bongkar Fakta Baru: Ini Motif Keduanya

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkap bahwa hubungan Viska dan Ichlas berawal sejak Oktober 2024.

"Keduanya sudah menjalin hubungan cukup lama. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sering bertemu di berbagai tempat hingga akhirnya melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Gresik," ungkap Kompol Danu.

Menurut keterangan Ichlas, video yang viral tersebut direkam untuk keperluan pribadi menggunakan iPhone X warna hitam.

Namun, polisi masih mendalami bagaimana rekaman itu bisa bocor dan tersebar luas di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max).

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan agar masyarakat tidak turut menyebarluaskan video yang viral di media sosial. 

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan atau menyimpan konten tersebut karena bisa dijerat UU ITE. Hukumannya bisa lebih berat bagi penyebar pertama," ujarnya.

Viral 1 menit 34 detik antara Viska Dhea, selebgram Sidoarjo dengan Ichlas, eks pegawai Petrokimia Gresik yang sama-sama sudah berkeluarga menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang. (kid)

Editor : Nur Wachid
#fakta baru #Pemeran #sidoarjo #Pegawai petrokimia gresik #update #selebgram #1 menit 34 detik #viral #viska dhea #Ichlas