Jawa Pos Radar Lawu - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak netizen mempertanyakan kebijakan ini serta dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian isi pesan yang beredar.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Tujuannya adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi para aparatur sipil negara.
Setiap tahunnya, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.
Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Dihapus?
Kabar ini muncul seiring adanya wacana efisiensi anggaran belanja negara. Pemerintah disebut sedang fokus pada pengurangan pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.
Sejumlah ekonom menilai, meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah kemungkinan tetap mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS. Namun, skema atau perhitungannya bisa saja berbeda dari tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 dan 14 dalam Regulasi
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Pemberian gaji ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Karena itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pemerintah pada bulan Juni. Sementara itu, gaji ke-14 diberikan sebagai tunjangan untuk membantu kebutuhan perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
Gaji ke-14 ini sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima oleh pegawai swasta.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-14 atau THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak memungkinkan, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya.
Kebijakan Penghematan Anggaran Tahun 2025
Pada tahun 2025, gaji ke-13 dan 14 bagi seluruh PNS, termasuk TNI dan Polri, dikabarkan tidak akan dibayarkan.
Hal ini disebut sebagai bagian dari kebijakan penghematan ketat yang diterapkan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memangkas anggaran belanja tahun 2025 di setiap pos kementerian dan lembaga hingga triliunan rupiah.
Penghematan ini difokuskan pada pengeluaran yang dianggap tidak mendesak atau berlebihan.
Beberapa anggaran yang dipangkas mencakup kunjungan kerja, studi banding, seminar, simposium, serta biaya perjalanan dinas.
Masih Menunggu Kepastian Resmi
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS. Pemerintah masih melakukan kajian terkait efisiensi anggaran untuk tahun 2025.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan isu yang belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Semoga kabar ini hanya sekadar spekulasi di media sosial dan bukan kebijakan resmi yang benar-benar akan diterapkan. (*)
Editor : Riana M.