Jawa Pos Radar Lawu – Isu mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran hingga 50 persen di berbagai sektor untuk menekan belanja negara.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan efisiensi tersebut tidak akan berdampak pada belanja pegawai.
Artinya, THR serta Gaji 13 dan 14 tetap akan diberikan kepada ASN dan PPPK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Efisiensi Anggaran 2025, Apa yang Berubah?
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, dilakukan penghematan hingga Rp 256,1 triliun, termasuk pemangkasan Rp 50,59 triliun dalam Transfer ke Daerah (TKD).
Beberapa sektor yang terkena efisiensi meliputi:
Perjalanan dinas dipotong hingga 50%
Belanja seremonial dan studi banding dibatasi
Hibah langsung ke kementerian/lembaga lebih selektif
Anggaran yang tidak memiliki output terukur dikurangi
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi ini.
THR dan Gaji 13 ASN 2025 Tetap Dicairkan
Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa THR dan Gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada ASN dan PPPK pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait Transfer ke Daerah.
"Rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," demikian pernyataan resmi Kemenkeu, Rabu (5/2/2025).
Dengan adanya kepastian ini, ASN dan PPPK tidak perlu khawatir soal pencairan THR serta Gaji ke-13 dan 14.
Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran THR dan Gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN. Sementara bagi PPPK, nominalnya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,7 juta
Sementara itu, PPPK memiliki skala gaji mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung pada golongan dan masa kerja.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2025
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan asumsi Idul Fitri 2025 jatuh pada 30 Maret, maka THR ASN diprediksi cair pada 20 Maret 2025.
Sementara Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Gaji ke-14 sendiri diberikan sebagai tambahan kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan.
Dengan kepastian ini, ASN dan PPPK tidak perlu resah mengenai pencairan hak mereka di tahun 2025. Pemerintah memastikan bahwa THR serta Gaji 13 dan 14 tetap dibayarkan sesuai jadwal tanpa adanya pemotongan. (kid)