Jawa Pos Radar Lawu – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online.
Langkah ini muncul sebagai respons atas desakan para pekerja platform digital yang menginginkan perlindungan lebih baik dari pemerintah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengakui bahwa penyusunan peraturan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang signifikan bagi pihaknya.
“Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker,” ujar Immanuel yang akrab disapa Noel saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Menurut Noel, berdasarkan panduan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), driver ojek online seharusnya berstatus pekerja, bukan mitra.
Namun, pemahaman ini tampaknya belum diterapkan secara konsisten oleh para aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
“Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator,” jelas Noel.
Selain itu, Kemnaker juga telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempercepat penyusunan regulasi yang melindungi driver ojek online, termasuk pemberian THR.
“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, terus mendesak pemerintah agar segera menetapkan aturan yang mewajibkan aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Dimana, Lily menilai THR adalah hak pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” tegas Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Ia juga mengkritik kebijakan sebelumnya yang hanya berupa imbauan dan insentif, tanpa kewajiban tegas bagi aplikator.
Menurutnya, pemberian THR tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga mengurangi beban mereka di tengah tarif layanan yang murah dan potongan platform yang tinggi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” lanjutnya.
Selain itu, Lily meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan regulasi THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” pungkasnya.
Harapan besar kini tertuju pada Kemnaker agar segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online. (okta)