Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Buntut Kasus Pagar Laut, Eks Bupati Tangerang Angkat Suara Soal Background Foto Pribadinya

Oktaviani Sindy • Minggu, 26 Januari 2025 | 13:40 WIB
Ahmed Zaki klarifikasi foto pagar bambu di Pantura Tangerang: sudah ada sejak 2014, bukan bagian proyek PIK 2.
Ahmed Zaki klarifikasi foto pagar bambu di Pantura Tangerang: sudah ada sejak 2014, bukan bagian proyek PIK 2.

Jawa Pos Radar Lawu - Foto lawas mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang berlatar pagar bambu di pantai utara (pantura) Tangerang kembali menjadi sorotan. 

Foto tersebut diunggah konsultan hukum proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Muannas Alaidid, melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu, (22/1/2025).

Mengetahui hal itu, Zaki angkat bicara terkait foto pribadinya tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pagar bambu itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum proyek PIK 2 direncanakan.

"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar. Tapi enggak ada yang perhatikan.

Enggak tahu siapa yang pasang, tujuannya apa, dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Zaki pun menjelaskan bahwa pagar bambu yang terlihat di foto bukanlah bagian dari proyek PIK 2. 

Dimana, pagar tersebut merupakan inisiatif masyarakat pesisir untuk mencegah abrasi.

"Dan tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," tegasnya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Muannas yang menyebut pagar-pagar laut di pantura Tangerang merupakan hasil swadaya masyarakat.

"Yang pasang kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi.

Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," ujar Muannas saat dikonfirmasi awak media.

Penjelasan Terkait SHGB di Area Pagar Laut

Dalam unggahannya, Muannas juga menanggapi isu terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. 

Dimana, ia menjelaskan bahwa SHGB tersebut milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Letak lokasi ini bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami publik.

"SHGB itu berada di Desa Kohod, Pakuhaji, dan berjarak 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat. Area tersebut hanya mencakup satu kecamatan saja," terang Muannas.

Akibat foto lawas Zaki yang sempat menjadi perbincangan luas berhasil diluruskan ditengah panasnya kasus pagar laut Tangerang agar tak memunculkan spekulasi lain. (okta) 

Editor : Riana M.
#pagar laut #eks bupati #Zaki Iskandar #proyek #tangerang #30 km #pagar laut misterius