Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Heboh ASN Boleh Poligami, Mendagri Tito Karnavian Beri Klarifikasi Hari Ini

AA Arsyadani • Senin, 20 Januari 2025 | 18:13 WIB
Bagi para ASN bersiaplah pada bulan desember 2024 mendatang, menteri PANRB akan segera tuntaskan pengisian posisi di kementerian baru. (Jawa Pos)
Bagi para ASN bersiaplah pada bulan desember 2024 mendatang, menteri PANRB akan segera tuntaskan pengisian posisi di kementerian baru. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memicu perdebatan luas.

Aturan ini membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan syarat-syarat ketat, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Dikutip dari JawaPos.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan meminta klarifikasi langsung dari Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta terkait aturan ini.

Senin (20/1) ini, Tito dijadwalkan mengunjungi Balaikota DKI Jakarta untuk membahas isu poligami secara khusus.

“Nanti saya akan tanyakan juga soal pergub itu,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).

Pergub ini memungkinkan ASN memiliki istri lebih dari satu.

Beberapa ketentuan utama dalam aturan ini mencakup kewajiban ASN mendapatkan izin tertulis dari istri dan atasan.

Pengajuan izin hanya diperbolehkan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

ASN yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi berat. 

Selain itu, ASN harus memenuhi sejumlah syarat administratif.

Seperti memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya. 

Bersedia berlaku adil, memastikan poligami tidak mengganggu tugas kedinasan.

Mendapatkan putusan pengadilan yang menyetujui izin tersebut.

PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap ASN yang ingin berpoligami.

Namun, respons publik menunjukkan penolakan yang meluas.

Banyak yang mempertanyakan relevansi aturan ini, terutama karena dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip monogami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Potensi penyalahgunaan aturan oleh ASN yang ingin memanfaatkan celah hukum juga perlu diantisipasi.

Aturan ini dianggap membuka ruang konflik nilai di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan perdebatan sengit.

Oleh karena itu, klarifikasi yang akan dilakukan Mendagri diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait latar belakang penerbitan Pergub ini.

Apakah kebijakan ini akan tetap berlaku atau direvisi, menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan isu ini. (fin)

Editor : Mizan Ahsani
#pemprov dki jakarta #poligami #mendagri #tito karnavian #asn