Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Laporan Dana Pensiun dan Asuransi Secara Berkala

Winarsih • Kamis, 9 Januari 2025 | 00:14 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua peraturan soal dana pensiun dan asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua peraturan soal dana pensiun dan asuransi

Jawa Pos  Radar Lawu –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua peraturan yang mengatur penyusunan dan penyampaian laporan berkala untuk DPPK, DPLK, dan perusahaan asuransi.

“OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan untuk lebih meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pelaporan

oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun," ujar Direktur Jenderal Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi berbicara di Jakarta, Rabu.

Peraturan yang pertama adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, yang memuat pengaturan mengenai jenis laporan berkala dan penyediaan laporan yang dipublikasikan melalui media yang dapat diakses oleh anggota .

Hal ini juga mencakup ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala  DPPK yang mengatur kedua skema pensiun tersebut.

POJK 21/2024 mengatur pelaporan berkala secara daring melalui sistem OJK, pengajuan koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut pengawasan, dan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan atau kesalahan laporan.

POJK 21/2024 akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025.

Ismail menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun sekaligus memperkuat perlindungan hak peserta melalui transparansi informasi yang lebih optimal. 

POJK 22/2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dibuat sebagai tindak lanjut UU P2SK 2023 dan penyempurnaan POJK 55/2017.

POJK 22/2024 mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Regulasi ini juga mencakup mekanisme pelaporan tertentu serta analisis laporan kepada pihak berwenang, dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau denda bagi pelanggaran.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaporan, koreksi laporan, dan penundaan penyampaian diatur dalam SEOJK 23/SEOJK.05/2024.

POJK ini disusun dengan melibatkan stakeholder dan masukan industri, bertujuan mendorong perusahaan asuransi yang lebih sehat.

Regulasi ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sementara denda administratif untuk kesalahan pelaporan berlaku sejak laporan posisi Juni 2025.

OJK berharap regulasi ini meningkatkan kualitas pengawasan melalui data dan informasi yang lebih baik. (*) 

Editor : Riana M.
#otoritas jasa keuangan #asuransi #dana pensiun #denda #POJK #regulasi #laporan berkala #ojk