Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Didesak Bertindak: Hasto Terancam Ditahan, Megawati Kini di Pusaran Kasus

Oktaviani Sindy • Jumat, 3 Januari 2025 | 18:27 WIB
Desakan KPK untuk segera menahan Hasto Kristiyanto demi keadilan dan transparansi hukum terus menguat.
Desakan KPK untuk segera menahan Hasto Kristiyanto demi keadilan dan transparansi hukum terus menguat.

Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang diduga menyuap komisioner KPU terkait Pemilu Legislatif 2019.

Pengamat politik hukum dan sosial, Agus Widjajanto, menilai langkah penahanan terhadap Hasto sangat penting untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat. 

"Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat, agar tidak ada kesan pilih kasih, harusnya segera ditahan," ujar Agus dalam pernyataannya, Kamis (2/1/2025).

Bahkan, Agus menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan persamaan di depan hukum. 

"Hukum berlaku tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku, ras, atau agama, tetapi harus sama diperlakukan," ujarnya.

Menurut Agus, status tersangka yang sudah disematkan kepada Hasto menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti awal yang kuat. 

"Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti-bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup," tambahnya.

Penahanan harus segera dilakukan guna mencegah potensi tindak pidana baru atau penghilangan barang bukti, meski KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. 

"Untuk mencegah terulangnya tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti," jelasnya.

Selain itu, Agus mengusulkan agar KPK turut memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk dimintai keterangan.

Langkah ini dianggap penting untuk menggali sejauh mana pengetahuan Megawati terkait kasus Harun Masiku. 

"Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil untuk diminta keterangan untuk menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus Harun Masiku," paparnya.

Di sisi lain, menanggapi kemungkinan tersebut kader PDI Perjuangan berkumpul di Jakarta untuk menolak penahanan Hasto, Agus menilai tindakan tersebut tidak pada tempatnya. 

"Kasus ini murni kasus hukum yang harusnya sudah bisa tuntas dua tahun lalu, bukan kasus politik.

Maka tidak pada tempatnya kalau kader PDIP akan melakukan hal itu, ini negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat)," tegas Agus.

Dengan tegas ia juga memperingatkan bahwa aksi semacam itu dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum. 

"Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai undang-undang subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis," tandasnya. (okta)

Editor : Riana M.
#sekjen pdip #kasus hukum #hasto kristiyanto #megawati #komisi pemberantas korupsi #kpk #menahan