Jawa Pos Radar Lawu - Setelah tertangkap kamera mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya, Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahma menjadi viral.
Miftah adalah Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Gus Miftah ditugaskan untuk mendorong kerukunan beragama dan moderasi di Indonesia, serta berkomunikasi tentang masalah toleransi dengan orang di seluruh dunia.
"Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan, tugasnya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting, yaitu membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi," ujar Miftah di Istana Presiden.
Miftah, sebagai utusan khusus presiden, menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan pejabat yang memiliki posisi setara dengan menteri.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur hal ini.
Pasal 22 Peraturan mengatakan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."
Berapa jumlah uang yang diterima Miftah dan utusan khusus presiden lainnya—yang disebut sebagai menteri secara keseluruhan?
Gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Selain itu, tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Oleh karena itu, sebagai utusan khusus presiden, Miftah menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan.
Namun, angka tersebut tidak menghitung biaya fasilitas tambahan seperti tunjangan anak dan istri, biaya operasional, dan jaminan kesehatan.
Selain itu, Miftah mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas, dan biaya perawatan dan perjalanan dinas.
Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda dan Dudanya, yang mencakup berbagai fasilitas tersebut. Menteri negara juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Meskipun dia memiliki kesempatan keuangan yang sama dengan menteri, Miftah tidak akan menerima pensiun setelah masa tugasnya berakhir. (*)
Editor : Riana M.