Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gebrakan Baru Menko Kumham Yusril: Kumpulkan Data WNI yang Dipenjara di Luar Negeri

Oktaviani Sindy • Sabtu, 30 November 2024 | 03:42 WIB
Menko Yusril akan kumpulkan data WNI yang dipenjara di luar negeri, seiring proses pemindahan narapidana ke Filipina dan Australia. (Antara)
Menko Yusril akan kumpulkan data WNI yang dipenjara di luar negeri, seiring proses pemindahan narapidana ke Filipina dan Australia. (Antara)

Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan rencana untuk mengumpulkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di luar negeri.

Langkah ini diambil seiring dengan permintaan pemindahan narapidana dari Indonesia ke Filipina dan Australia, yang saat ini tengah diproses.

"Sampai sekarang kami belum punya data pasti mengenai jumlah WNI yang dipenjara di luar negeri.

Namun, kami sudah memiliki data lengkap tentang narapidana asing yang ada di Indonesia," ujar Yusril dalam Focus Group Discussion di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah narapidana Indonesia yang terlibat dalam kasus narkotika sedang dalam proses pemindahan, seperti Mary Jane (terpidana kasus narkotika) dan lima terpidana lain dari kasus Bali Nine yang terkurung di luar negeri.

Namun, dia belum dapat memastikan jumlah pasti WNI yang dipenjara di negara-negara asing.

Menurut Yusril, dua negara dengan jumlah WNI yang cukup banyak dipenjara adalah Malaysia dan Arab Saudi, dengan Australia juga mencatatkan sejumlah WNI yang terjerat hukum.

"Kami sedang berusaha mendapatkan data terkait narapidana Indonesia di Australia, namun di Filipina kami belum tahu ada atau tidak WNI yang dipenjara di sana," tambah Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia mengajukan syarat resiprokal dalam proses pemindahan narapidana.

Artinya jika Indonesia meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina atau Australia, maka kedua negara tersebut juga harus mempertimbangkan hal yang sama untuk warga negara mereka yang dipenjara di Indonesia.

Langkah pengumpulan data ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak WNI yang dipenjara di luar negeri dan memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara yang terlibat dalam proses pemindahan narapidana. (okta)

Editor : Riana M.
#malaysia #yusril ihza mahendra #dipenjara #imigrasi #luar negeri #data #wni #warga negara indonesia #arab saudi #ham #narapidana #Menko Kumham #hukum