Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, rencana tersebut menuai kritik keras dari anggota Komisi VI DPR, yakni Amin Ak.
Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol yang sebagian besar tergolong pelaku usaha mikro.
Amin Ak menilai pengemudi ojol seharusnya mendapatkan perhatian lebih, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam perekonomian keluarga, serta sebagai bagian dari sektor usaha mikro.
"Mereka layak mendapatkan bantuan. Pengemudi ojol adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga," kata Amin Ak dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media pada Jumat, (29/11/2024).
Selanjutnya, Amin menjelaskan bahwa pemerintah harus memahami bahwa pengemudi ojol bukan hanya sekadar profesi, tetapi juga bagian dari sektor usaha mikro yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.
"Melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka," terangnya.
Dia juga mengingatkan bahwa subsidi BBM seharusnya ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi, termasuk pengemudi ojol yang jumlahnya mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024.
"Jika ada kekhawatiran mengenai penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran," tambah Amin.
Pengemudi ojol sering mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah, sehingga penghasilan mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian besar pengemudi ojol di Indonesia memiliki pendapatan rata-rata di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pengemudi ojol tidak akan menjadi target subsidi BBM yang tepat sasaran.
"Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, masa usaha disubsidi?" ujarnya dalam sebuah kesempatan pada Rabu (27/11/2024).
Pemerintah sendiri sedang merumuskan skema baru penyaluran subsidi energi, termasuk BBM, yang akan diterapkan dengan sistem kombinasi antara subsidi harga dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menteri Bahlil menyebutkan bahwa selama ini subsidi BBM berbasis harga menyebabkan banyak masyarakat kelas atas turut menikmati subsidi, sehingga membebani anggaran negara.
Dengan skema baru ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa mengorbankan pelaku usaha mikro yang sudah kesulitan dalam memenuhi biaya operasional.
Bahkan, Amin Ak menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil.
"Jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini," tutupnya. (okta)
Editor : Riana M.