Jawa Pos Radar Lawu – Pendaftaran tahap I seleksi PPPK Kemenag dibuka mulai Senin, 21 Oktober hingga Senin, 4 November 2024.
Calon peserta harus melakukan registrasi pemutakhiran data melalui link PDM non ASN Kemenag; lihat panduan dan cara cek.
Menurut Pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) Nomor P3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, hanya dua jenis pelamar yang dapat mendaftar untuk tahap I seleksi PPPK Kemenag 2024.
Jenis pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mereka mendaftar.
Jenis kedua adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka mendaftar.
Menurut peraturan, kandidat PPPK Kemenag 2024 yang termasuk dalam kategori tenaga non-ASN harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Portal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kemenag digunakan untuk mendaftar sebagai tenaga non ASN.
Berikut cara cek data tenaga non ASN Kemenag 2024.
Sebagian besar, pegawai non-ASN Kementerian Agama yang telah melakukan registrasi di portal PDM non-ASN Kementerian Agama dan telah menerima validasi dari Kementerian Agama akan secara otomatis masuk dalam database pegawai non-ASN BKN pada tahun 2024.
1. Kunjungi laman go.id/cek_pegawai_non_asn;
2. Isi “Nama Lengkap”;
3. Isi “Nomor Induk Kependudukan (NIK)”;
4. Isi “Tempat Lahir” dalam Kabupaten/Kota;
5. Isi “Tanggal Lahir”;
6. Masukkan kode captcha;
7. Klik “Submit”;
8. Informasi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN otomatis akan tertera.
Sedangkan untuk panduan registrasi di PDM Non ASN Kemenag sebagai berikut :
1. Cek data diri dengan memasukkan NIK dan nomor KK pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/;
2. Tenaga non ASN Kemenag nantinya akan mendapat notifikasi ketersediaan data, lalu klik “Registrasi” dalam kotak notifikasi tersebut;
3. Masukkan NIK, nomor KK, nama, email aktif, dan nomor telepon (Whatsapp);
4. Centang “I’m not a robot” atau masukkan kode captcha, lalu klik “Kirim”;
5. Portal akan otomatis memperlihatkan laman login;
6. Masukkan username dan password yang telah dikirimkan melalui Whatsapp pada nomor yang didaftarkan pada saat registrasi;
7. Centang “I’m not a robot” atau masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”;
8. Halaman utama akan terlihat, pilih “Profil”;
9. Pada laman profil tenaga non ASN Kemenag harus melengkapi seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan dokumen sesuai dengan formulir yang disediakan;
10. Setelah memastikan data yang diinput sudah benar, langkah terakhir adalah pilih menu “Ajukan Data”;
11. Proses registrasi dan input data pada PDM non ASN Kemenag sudah selelsai;
12. Unduh hasil informasi data diri pada menu “Bukti PDM”.
(*)
Editor : Riana M.