Jawa Pos Radar Lawu -Setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati sebuah momen istimewa yang penuh makna, yaitu Hari Batik Nasional.
Penetapan ini bukan hanya sekadar perayaan terhadap kain tradisional, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah diakui dunia.
Pada 2 Oktober 2009, UNESCO secara resmi menetapkan batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda, menjadikannya salah satu kebanggaan Indonesia di kancah internasional.
Pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda manusia dilakukan bersamaan dengan pengakuan warisan budaya lain, seperti wayang, keris, noken, dan tari saman.
Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang diterbitkan pada 17 November 2009.
Sejak ditetapkannya tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, berbagai lapisan masyarakat ikut merayakannya dengan mengenakan batik di berbagai kesempatan.
Mulai dari instansi pemerintah, perusahaan, hingga sekolah, hari ini sering dirayakan dengan berbagai kegiatan seperti lomba desain batik, pameran kain batik, hingga diskusi mengenai pelestarian batik.
Batik juga semakin digemari oleh kalangan muda, dengan hadirnya berbagai inovasi desain yang lebih modern dan fleksibel.
Tren ini membantu menjaga batik tetap relevan dalam dunia fashion, sekaligus memastikan warisan ini tetap hidup dan berkembang.
Hari Batik Nasional bukan sekadar penghormatan terhadap selembar kain, tetapi lebih dari itu, hari ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Batik adalah bagian dari identitas bangsa yang tidak hanya harus dibanggakan, tetapi juga harus dijaga agar tetap lestari dan dikenal oleh dunia. (*)
Editor : Riana M.