GORONTALO, Jawa Pos Radar Lawu - Video viral guru dan siswa di Gorontalo terus memicu perhatian publik.
Setelah sebelumnya beredar video 5 menit, kini muncul versi terbaru 7 menit 34 detik yang semakin dicari netizen di berbagai platform media sosial.
Berikut fakta terbaru yang sudah terverifikasi dari berbagai sumber terpercaya tentang video guru dan siswa Gorontalo full 7 menit yang semakin viral.
Video Guru dan Siswa Gorontalo Full Berdurasi 7 Menit Jadi Viral
Versi terbaru dari video yang beredar menunjukkan rekaman lebih panjang dan dianggap sebagai versi lengkap dari video sebelumnya.
Konten video tersebut menampilkan detail lebih lanjut tentang interaksi oknum guru dan siswi, yang memperburuk situasi.
Penyebaran video ini semakin meluas di berbagai media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Kejadian Berlangsung di Kamar Kos
Video tersebut diduga direkam di sebuah kamar kos, bukan di lingkungan sekolah.
Hal ini semakin memperburuk keadaan karena tindakan tersebut terjadi di luar jam sekolah, dan melibatkan seorang tenaga pendidik.
Lokasi kejadian yang teridentifikasi di luar institusi pendidikan memperkuat dugaan bahwa hubungan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Oknum Guru Berinisial DH Sudah Ditahan
Guru yang terlibat dalam kasus ini berinisial DH, berusia 57 tahun, yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo.
Berdasarkan penyelidikan, DH telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah hubungan ini terbukti berlangsung sejak 2023.
DH kini dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk perlindungan anak dan pelanggaran UU ITE.
Siswi Korban Alami Trauma Berat
Korban yang masih berstatus pelajar kelas 12 di sekolah tersebut mengalami trauma berat setelah video tersebut menyebar luas.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang guna mengatasi dampak psikologis yang timbul akibat kejadian ini.
Imbauan Tidak Menyebarkan Video Viral Guru dan Siswa Gorontalo
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, telah mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video ini.
Selain melanggar hukum terkait penyebaran konten asusila, penyebaran video ini juga dapat berdampak buruk bagi korban yang saat ini sedang dalam proses pemulihan trauma. (kid)
Editor : Nur Wachid