Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Begini Tugas dan Tanggung Jawab Serta Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Winarsih • Selasa, 17 September 2024 | 19:51 WIB
ilustrasi anggota KPPS Pilkada 2024 (Pinterest)
ilustrasi anggota KPPS Pilkada 2024 (Pinterest)

Jawa Pos Radar Lawu – Dalama hitungan minggu, Indonesia akan menghadapi pesta  demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Dalam Pilkada ini, tentunya Masyarakat di setipaa setiap wilayah akan memilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pilkada ini akan melibatkan seluruh provinsi  yang ada di Indonesia dengan jumlah 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui  usulan anggraan yang diajukan  oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

Keputusan tentang honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor  S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dengan ini, KPU juga telah mengumumkan  besaran gaji untuk Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil untuk kesejahteraan dan semangat kerja para  petugas KPPS yang dalam bertugas dalam KPPS.

Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024 :

Selain mendapatkan gaji, petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas yang memadai seperti konsumsi dan perlengkapan kerja untuk mendukung kelancaran kerja anggota KPPS.

Adapun untuk tugas dan tanggung jawab KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut :

  1. Mengumumkan Dafara Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
  3. Menyelenggarakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta perhitungan suara, kemudian menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS,PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di kpu.go.

(*)

Editor : Riana M.
#kpps #pemilihan kepala daerah #wali kota #kemenkeu #kpu #Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) #wakil wali kota #kementerian keuangan #pilkada 2024 #Honorarium