Jawa Pos Radar Lawu – Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah pembubuhan meterai elektronik (e-meterai).
E-meterai ini dibutuhkan untuk melengkapi surat lamaran dan surat pernyataan yang menjadi persyaratan wajib seleksi administrasi.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020, penggunaan meterai elektronik telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi.
E-meterai yang sah harus dibeli dari distributor resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri.
Pentingnya Penggunaan e-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024
Setiap pelamar CPNS wajib membubuhkan e-meterai pada dokumen persyaratan, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Hal ini memastikan dokumen yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pelamar yang tidak membubuhkan e-meterai atau menggunakan meterai palsu dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi.
Bagi yang belum mengetahui cara mendapatkan e-meterai resmi, berikut adalah daftar distributor resmi e-meterai dari Peruri:
meterai-elektronik.com
peruri.co.id
e-meterai.live
tokogramedia.com/e-meterai
skillacademy.com/e-meterai
emet.id
paper.id/e-meterai.php
mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
signing.id
digidoku.id
dimensy.id/easy-dimensy
sign-it.id
pastitah.id
enforcea.com/emeterai
materai.id
Baca Juga: Sejarah Kunjungan Sri Paus ke Indonesia, Ada yang Pernah Keliling dari Medan hingga Flores
Proses Penggunaan e-Meterai
Setelah mendapatkan e-meterai dari salah satu distributor di atas, pelamar CPNS dapat membubuhkannya pada dokumen persyaratan secara online.
Caranya cukup mudah, hanya dengan mengunggah dokumen ke portal distributor, memilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, dan mengaplikasikannya sesuai prosedur. (kid)