Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan baru yang membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada (1/10/2024), dengan tujuan memastikan bahwa BBM subsidi hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan berhak mendapatkannya.
Peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan segera diterbitkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar aturan ini bisa diterapkan tepat waktu.
"Memang ada rencana begitu (1/10). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ungkap Bahlil.
Dimana peraturan baru ini akan memberlakukan batasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau Cubicle Centimeter (CC).
Berikut adalah daftar kendaraan yang kemungkinan besar tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi:
- Mobil yang Terancam Dilarang Menggunakan Pertalite Subsidi
- Toyota Avanza - Kapasitas mesin 1.496 cc
- Honda BRV - Kapasitas mesin 1.498 cc
- Mitsubishi Xpander - Kapasitas mesin 1.499 cc
- Suzuki Ertiga - Kapasitas mesin 1.462 cc
- Mazda 2 - Kapasitas mesin 1.496 cc
- Nissan Livina - Kapasitas mesin 1.499 cc
- Hyundai Creta - Kapasitas mesin 1.497 cc
- Kia Seltos - Kapasitas mesin 1.498 cc
- Mobil yang Terancam Dilarang Menggunakan Solar Subsidi
- Toyota Fortuner - Kapasitas mesin diesel 2.393 cc dan 2.755 cc
- Mitsubishi Pajero Sport - Kapasitas mesin diesel 2.477 cc dan 2.442 cc
- Chevrolet Trailblazer - Kapasitas mesin diesel 2.499 cc dan 2.500 cc
- Nissan Terra - Kapasitas mesin 2.488 cc
- Mazda CX-8 - Kapasitas mesin 2.488 cc
- Hyundai Santa Fe - Kapasitas mesin diesel 2.151 cc
Aturan ini diharapkan dapat memastikan subsidi BBM tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat menikmatinya.
Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Bagi pemilik kendaraan yang masuk dalam kategori terancam ini, mungkin perlu mempertimbangkan opsi bahan bakar alternatif yang lebih sesuai dengan aturan yang akan datang. (okta)
Editor : Riana M.