Jawa Pos Radar Lawu – Ronald Tannur, putra anggota DPR RI PKB Edward Tannur, kini menikmati kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan pembebasan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriatin diambil pada 24 Juli, dan dia segera dibebaskan pada malam harinya.
Proses pembebasan Ronald Tannur berjalan cepat setelah persyaratan administratif yang diperlukan dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Benar bahwa Ronald Tannur telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada 24 Juli sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, dalam pernyataan pers pada Sabtu (27/7).
Hendrajati menjelaskan bahwa pembebasan Ronald Tannur telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby, tertanggal 24 Juli 2024.
Serta Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024, menjadi dasar pembebasan ini.
Menurut Hendrajati, pihak rutan hanya menindaklanjuti keputusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.
“Peran kami hanya sebatas memfasilitasi saja, eksekusi adalah kewenangan jaksa,” jelasnya.
Ronald Tannur mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sejak 29 Januari 2024, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, di mana ia menghabiskan sekitar enam bulan di balik jeruji besi sebelum dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
“Kami akan memproses administrasi untuk mendaftarkan kasasi dalam 14 hari ke depan,” kata Putu Arya di Kejari Surabaya. (kid)
Editor : Nur Wachid