Jawa Pos Radar Lawu - Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah diiklankan untuk dijual dengan harga Rp 3,5 miliar.
Masjid ini dibangun oleh Hilda Rahman pada tahun 1990-an sebagai masjid pribadi di atas tanah miliknya.
Hilda Rahman, yang kini berencana pindah ke Jakarta, menyatakan kesulitan dalam mengelola masjid tersebut sebagai alasan utama penjualan.
Dia berharap hasil penjualan masjid dapat digunakan untuk keperluan sosial dan keagamaan lainnya. Keputusan penjualan masjid ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan bahwa penjualan masjid harus memenuhi syarat tertentu dan hasilnya harus digunakan sesuai dengan syariat Islam.
Menanggapi situasi ini, bos skincare asal Makassar, Fenny Frans, langsung menemui pengurus Masjid Fatimah Umar pada Senin (15/7/2024).
Fenny Frans menyatakan tidak ada kesepakatan dengan pemilik mengenai penjualan masjid tersebut. Sebagai alternatif, dia berencana membeli lahan di sekitar masjid untuk membangun masjid baru.
Sebelumnya, penjualan masjid ini diiklankan melalui spanduk yang mencantumkan nomor telepon dan nama pemilik, Hilda Rahman. Masjid dan lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Suhu Tembus 2 Derajat saat Malam Hari, Ini Tips Mendaki Gunung Lawu yang Wajib Diketahui
Kisah ini menjadi viral di media sosial, menarik perhatian berbagai pihak yang menunjukkan keprihatinan terhadap nasib masjid tersebut. (kid)
Editor : Nur Wachid