Jawa Pos Radar Lawu - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, menjadi sorotan publik setelah mengabulkan upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky.
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah menurut hukum.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7) dikutip Radar Lawu dari Jawa Pos.
Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum," tegasnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Eman Sulaeman memiliki total harta senilai Rp 294.031.507.
LHKPN itu terakhir dilaporkan Hakim Eman pada 2 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Hakim Eman tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Pemalang, Jawa Tengah, dan Bogor, Jawa Barat, dengan nilai total Rp 720.000.000.
Selain itu, ia memiliki satu unit motor Honda Scoopy tahun 2013 senilai Rp 6.500.000 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 12.400.000.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Indonesia di Piala AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya
Hakim Eman juga memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 35.565.736, namun memiliki utang sebesar Rp 480.434.229.
Sehingga total harta kekayaan Hakim Eman adalah Rp 294.031.507.
Hakim Eman Sulaeman mendapat pujian dari netizen di berbagai sosial media.
''Masih ada hakim yang baik dan punya hati, salut dari berbagia sisi pada hakim ini,'' tulis seorang netizen.
''The Next Hakim MK,'' timpal netizen lain.
''Allah akan melimpahkan rezekimu pak buat orang yang jujur seperti anda,'' netizen mendoakan. (kid)
Editor : Nur Wachid