Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pergi Setiawan

Riana M. • Senin, 8 Juli 2024 | 17:54 WIB

Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ketiga di PN Bandung Rabu hari ini (3/7)/2024). (ANTARA)
Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ketiga di PN Bandung Rabu hari ini (3/7)/2024). (ANTARA)

Jawa Pos Radar Lawu - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.

Melansir dari ANTARA Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,”papar Eman.

Hakim PN Bandung itu mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman dalam sidang Praperadilan.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). 

Sehari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujar Hakim Eman dikutip dari laman CNN.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tambahnya.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. (*)

Editor : Riana M.
#kasus vina cirebon #jawa barat (jabar) #praperadilan #bandung #Pegi Setiawan #hakim #polda jawa barat #polda jabar #pn bandung #eman sulaeman #pengadilan negeri