Jawa Pos Radar Lawu – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera diterapkan dan mulai disosialisasikan ke masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengungkapkan, bahwa program ini merupakan program yang bagus.
Nurhadi berpendapat, bahwa program yang baik akan membuat para pekerja senang.
Hal ini mengingat pengajuan KPR bagi perusahaan swasta memang agak rumit, terlebih bagi driver ojol yang status hubungan kerjanya bersistem kemitraan.
“Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” kata Nurhadi kepada wartawan dikutip dari Jawa Pos, Minggu (2/6).
Nurhadi memberi saran sebaiknya pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai salah satu institusi pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP), agar melakukan kajian evaluasi terlebih dulu secara mendalam sebelum program ini benar-benar diterapkan.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker, Nurhadi akan selalu mengawal proses perencanaan program ini agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya telah banyak diberitakan di media, bahwa Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan ojek online dipotong untuk program simpanan Tapera.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Dilansir dari sumber yang sama, Indah Anggoro Putri Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker, ia mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol.
Baca Juga: Viral Korea Utara Kirim Ratusan Balon Sampah ke Korea Selatan, Disebut Aksi 'Balas Dendam'
Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (*)
Editor : Riana M.