Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sosok Hendra Noval Atlet Paralayang yang Alat Olahraganya Ditahan Bea Cukai

Dafiyatur Rurojifah • Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:27 WIB

Hendra Noval, atlet paralayang (FB @Hendranoval)
Hendra Noval, atlet paralayang (FB @Hendranoval)

Jawa Pos Radar Lawu - Hendra Noval, 45 tahun, seorang atlet paralayang asal jambi yang kisahnya viral di media sosial karena alat olahraga yang dikirim oleh temannya yang berasal dari Aurstia berupa harness paragliding ditahan Bea Cukai Pasar Baru.

Hendra merupakan pegiat olahraga paralayang, ia kerap membagikan kesehariannya di media sosial facebook miliknya dengan akun @hendra Noval.

Hendra juga kerap mengikuti event-event olahraga paralayang. Ia sering kali membagikan video pedek di akun media sosial terkait olahraga paralayang yang ia tekini bersama teman-temannya.

Selain menekuni paralayang, Hendra juga seorang pecinta alam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya postingan di media sosialnya yang membagikan perjalannanya menyusuri hutan bersama kelurga dan teman-temannya.

Sebelumnya, kasus bea cukai akhir-akhir ini menjadi tranding topik di media sosial.

Terakhir kabar mengejutkan dari seorang atlet paralayang yang alat olahraga miliknya ditahan bea cukai karena merupakan barang bekas pakai.

Alat tersebut adalah milik Hendra Noval.
Hendra mengaku belum mengetahui aturan bahwa alat olahraga bekas tidak bisa masuk ke Indonesia.

Kronologi kejadian viral tersebut, Hendra mendapat kiriman alat olahraga paralayang dari temannya yang berada di Austria berupa harness paragliding.

Barang tersebut dikirim pada tanggal 15/03/2024 dan telah sampai di Indonesia pada 25/03/2024.

Namun Hendra diberi kabar dari pihak jasa pengiriman barang bahwa alat tersebut ditahan di Bea Cukai Pasar Baru karena alasan kondisi barang bekas pakai.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan solusi agar barang tersebut dapat dibebaskan.

Pihaknya menjelaskan melalui cuitan di X bahwa alat olahraga tersebut tidak dapat diserahkan karena kondisi barang yang bekas pakai. Namun, alat tersebut bisa saja dikeluarkan jika pemilik memiliki izin importasi barang dari Kemendag.

Oleh karena itu, Bea Cukai meminta Hendra pemilik barang tersebut untuk melampirkan surat izin impor alat olahraga bekas dari Kemendag agar barang miliknya dapat dibebaskan. (*)

Editor : Riana M.
#Alat Olahraga #Sosok #atlet paralayang #pecinta alam #ditahan #bea cukai #mendag #Hendra Noval