Jawa Pos Radar Lawu - Menikah dengan pasangan dari provinsi yang berbeda jamak ditemukan di di Indonesia, mengingat keragaman geografis dan mobilitas penduduk.
Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum.
Berikut syarat nikah beda provinsi yang harus kamu ketahui dan persiapkan jauh-jauh hari agar tidak kaget.
1. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
- Penyediaan SKBM: Pastikan kedua calon mempelai memiliki SKBM dari catatan sipil di provinsi masing-masing.
- Proses Pengurusan: SKBM diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat.
Biasanya, pihak yang bersangkutan harus melampirkan dokumen identitas seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
2. Pengurusan Dokumen Persyaratan Pernikahan
- Dokumen KTP: Siapkan dokumen KTP asli dan fotokopi untuk kedua calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (jika berlaku): Jika salah satu calon mempelai masih di bawah umur, perlu mendapatkan izin resmi dari orang tua atau wali.
- Pas Foto: Siapkan pas foto berukuran tertentu sesuai dengan ketentuan.
3. Pengajuan Permohonan Pernikahan
- Kantor Urusan Agama (KUA): Ajukan permohonan pernikahan di KUA setempat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Pengumuman Pernikahan: Biasanya, KUA akan mengumumkan pernikahan selama beberapa hari sebelum acara tersebut dilangsungkan.
Menikah beda provinsi dapat melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan dengan cermat.
Memastikan pemenuhan semua syarat dan prosedur adalah kunci untuk menjalani proses pernikahan dengan lancar dan sah secara hukum.
Dengan pemahaman yang baik mengenai proses ini, calon mempelai dapat menghindari kendala yang tidak diinginkan dan melangkah ke jenjang pernikahan dengan percaya diri dan yakin. (herlin-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid