Jawa Pos Radar Lawu – Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal 13 hari lagi, maka segera pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Bagaimana caranya, coba klik disini.
Untuk kalian yang sudah mempunyai hak untuk memilih namun belum terdaftar DPT.
Maka jangan khawatir, masih bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan wilayah domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun yang harus diperhatikan, hanya bisa memilih dengan surat suara tambahan satu jam sebelum TPS ditutup.
TPS ditutup pukul 12.00 hingga 13.00. Dengan catatan surat suara tamabahan sebesar dua persen dari DPT di TPS tersebut masih tersedia.
Itu apabila pemilih sudah berumur 17 tahun namun belum terdaftar sebagai DPT. Bagaimana kalau sudah terdaftar DPT, namun ingin pindah memilih?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Namun, bila belum terdaftar DPT tidak bisa pindah memilih.
Dengan cara, pemilih cukup mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten atau Kota. Sekalian bawa bukti pendukung alasan pindah memilih.
Baca Juga: Puisi Cak Uki
Nantinya KPU akan menentukan TPS yang terdekat sesuai daerah pindah dan akan diberi formulir A-Surat Pindah Memilih. Pemilih nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Untuk persyaratan kondisi bisa pindah memilih, bisa mengunjungi disini.
Hal penting yang harus diketahui pemilih yang ingin pindah memilih yakni. Batas waktu paling lambat untuk lapor pindah memilih ke PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota tujuh hari sebelum hari pemungutan suara digelar. (fac/kid)
Editor : Nur Wachid