KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu - Memasuki Januari 2024, iklim perhelatan politik semakin hangat dan menarik untuk diperbincangkan dari aspek manapun.
Apalagi waktu menjelang pemilu serentak semakin dekat dan otomatis waktu kampanye akan semakin pendek bagi para kontestan politik, baik capres dan cawapres, maupun para calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
Euforia kemeriahan pemilu juga dirasakan di kawasan Madiun (Kota dan Kabupaten), 2 wilayah yang berdekatan ini tergabung menjadi satu dapil (daerah pemilihan) untuk DPRD provinsi dan DPR RI.
Madiun menjadi salah satu wilayah yang menarik untuk menjadi ajang berebut simpati masyarakat para paslon untuk bisa melenggang menjadi para wakil rakyat di berbagai level.
Dalam masa kampanye ini, banyak alat peraga kampanye seperti untuk iklan serta promosi diri baik baliho, spanduk dan reklame yang dipasang para paslon guna menarik perhatian masyarakat untuk dipilih.
Hal tersebut sudah tertuang pada Perbawaslu 11/2023 dan PKPU 15/2023 pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini diperbolehkan untuk dipasang sesuai dengan tempat yang diperbolehkan.
Namun, yang menjadi catatan dan disesalkan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Madiun adalah masih banyak-nya APK yang terpasang disinyalir melanggar norma dan aturan.
Salah satunya adalah banyaknya APK yang terpasang dipohon dengan cara dipaku dan diikat di tiang listrik, hal tersebut diduga tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Perbawaslu 11/2023 paragraf 4 tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu pada pasal 23, disitu jelas tertulis bahwa:
"Pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan." ujar Ketua Umum PC PMII Madiun Muhammad Anwarul 'Izzat.
Selain itu, pada pasal 23 poin D no 8 dan pada pasal 24 serta termaktub juga pada PKPU 15/2023 Bab VIII tentang Larangan Kampanye Pemilu Pasal 70 poin 1 huruf h, juga disebutkan bahwa taman dan pepohonan dilarang untuk dipasangi APK.
Namun faktanya masih banyak paslon yang menempelkan APK di pohon, yang lebih memprihatinkan adalah pelanggaran tersebut terjadi disekitar kantor bawaslu.
Lebih tepatnya di selatan kantor Bawaslu Kabupaten Madiun yang jaraknya kurang dari 100 meter. Di situ terlihat ada pohon terpasang APK dari salah satu kontestan pemilu namun tidak dihiraukan oleh Bawaslu Kabupaten Madiun.
Tidak hanya di Kabupaten Madiun, PC PMII Madiun juga menyoroti kinerja Bawaslu Kota Madiun yang seakan membiarkan banner dari salah satu kontestan parpol terpasang di pohon pas di trotoar SDN 1 Taman, yang sudah jelas itu menyalahi aturan.
Kami dari PC PMII Madiun menyoroti serta mempertanyakan bagaimana kinerja KPU dan Bawaslu setempat melakukan pembiaran atau lalai melihat berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami memandang kiranya perlu dilakukan pemantauan serta evaluasi menyeluruh," imbuh Ketum 'Izzat.
"Untuk kemudian bisa diambil tindakan terkait pemasangan APK bagi para relawan/simpatisan paslon agar ke depannya tidak lagi terjadi pelanggaran yang akhirnya berdampak negatif bagi lingkungan," sambungnya. (mg1/naz/kid)
Editor : Erlita H