Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Waspada! Total 45 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dan Jalur Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Imbau Hati-hati Berlalu Lintas saat Liburan Nataru

Nur Wachid • Kamis, 14 Desember 2023 | 20:03 WIB

(HUMAS PT KAI DAOP 7 MADIUN UNTUK JAWA POS RADAR LAWU)
(HUMAS PT KAI DAOP 7 MADIUN UNTUK JAWA POS RADAR LAWU)

MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu - Meningkatnya frekuensi perjalanan dan kecepatan kereta api mencapai 120 kilometer per jam selama liburan natal dan tahun baru (nataru) wajib diantisipasi pengguna jalan. Khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

KAI Daop 7 Madiun mencatat 45 kejadian hingga 14 Desember 2023, rinciannya 23 kecelakaan perlintasan sebidang kereta api, serta 22 kejadian di jalur kereta api.

Data itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api, serta tingginya aktivitas warga di jalur kereta api.

Dari data tersebut, tercatat jumlah korban meninggal dunia di perlintasan kereta api sebanyak delapan orang dan 20 korban meninggal dunia di jalur kereta api.

Dibanding tahun sebelumnya, jumlah tersebut menurun. Angkanya, 23 orang dan 12 korban meninggal dunia di jalur kereta api.

KAI Daop 7 Madiun juga mencatat kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang tanpa penjagaan, melainkan juga terjadi di perlintasan terjaga.

Sebanyak 20 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan tanpa penjagaan, dan tiga kecelakaan terjadi di perlintasan terjaga.

Baca Juga: KAI Operasikan Kereta Api Tambahan Selama Liburan Nataru, Frekuensi Perjalanan dan Kecepatan Meningkat

PT KAI Daop 7 Madiun memberikan atensi khusus perlintasan sebidang khususnya selama liburan nataru.

''Kami minta semua pihak hati-hati saat melintas di jalur kereta api, baik itu yang terjaga maupun tidak terjaga,'' kata Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardoyo sebagaimana rilis resmi PT KAI Daop 7 Madiun hari ini (14/12).  

Perlintasan sebidang merupakan lokasi di mana terjadi perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan yang berada di bidang tanah yang sama. Terdapat sedikitnya 213 perlintasan kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Perinciannya, 95 perlintasan terjaga, 118 perlintasan tidak terjaga.

Kuswardoyo menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang merugikan semua pihak. Selain merugikan pengguna jalan, juga merugikan KAI.

Dampaknya, perjalanan kereta api terhambat, bahkan juga merusak sarana prasarana, serta petugas KAI turut menjadi korban kecelakaan di perlintasan sebidang.

''Sekali lagi, kami imbau warga mematuhi rambu-rambu. Berhenti dulu sebelum melintas, tengok kanan dan kiri,'' tegas Kuswardoyo.

Perlu diketahui, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang jalur kereta api. Sebagaimana Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Kemudian, Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengemudi wajib melakukan hal-hal berikut saat berada di perlintasan sebidang kereta api.

Yakni, berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu kereta api tutup dan isyarat lainnya; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas di rel.  

Baca Juga: Kecanggihan Kereta Terbaru Argo Dwipangga New Generation yang Baru Diluncurkan, Penumpang Bisa Melihat Kecepatan Kereta

Sedangkan, PM 36/2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menjelaskan bahwa kereta api mendapat prioritas berlalu lintas di perlintasan sebidang.

''Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,'' ucap Kuswardoyo. (kid)

Baca Juga: Gus Idqam Sampaikan Tausiyah di Magetan Satu Jam Setengah, Ungkap Siapa yang Masuk Dekengane Pusat

 

 

 

Editor : Nur Wachid
#perlintasan #kereta #Madiun #DAOP 7 #api #sebidang #kai #kecelakaan